Periskop.id – Pemerintah bersama DPR RI resmi menyepakati hasil pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) pada Pembicaraan Tingkat I. Dengan persetujuan tersebut, RUU PFII akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI untuk disahkan menjadi undang-undang pada Selasa 21 Juli 2026.
Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU PFII sekaligus Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Mohamad Hekal, mengatakan naskah akhir RUU telah rampung setelah melalui pembahasan bersama Panja, Tim Perumus, dan Tim Sinkronisasi.
"Berdasarkan hasil kerja Panja serta Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi, telah tersusun draf RUU tentang PFII yang secara sistematis disusun dalam 10 bab dan 73 pasal dengan materi muatan yang komprehensif," kata Hekal dalam rapat kerja Komisi XI DPR RI, Jakarta, Senin (20/7).
Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi di Komisi XI DPR RI menyatakan persetujuannya terhadap RUU PFII. Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengatakan kesepakatan seluruh fraksi menjadi dasar untuk membawa RUU tersebut ke tahap pengambilan keputusan di Sidang Paripurna.
"Setelah mendengarkan pandangan fraksi-fraksi yang telah disampaikan, dapat kita simpulkan bahwa ke-8 fraksi di Komisi XI DPR RI telah menyetujui RUU tentang PFII. Untuk itu, selanjutnya dibawa pada Pembicaraan Tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI yang insyaallah akan diselenggarakan besok, 21 Juli 2026. Apakah dapat disetujui?" ujar Mukhamad Misbakhun.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan pemerintah juga menyetujui hasil Pembicaraan Tingkat I dan mendukung agar RUU PFII segera diputuskan pada Pembicaraan Tingkat II di Sidang Paripurna DPR RI.
Menurut Purbaya, pemerintah mengapresiasi dukungan serta komitmen pimpinan dan anggota Komisi XI DPR RI yang telah menyelesaikan pembahasan RUU PFII di tingkat Panja.
"Pemerintah mengucapkan terima kasih atas dukungan dan komitmen dari Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi XI DPR RI yang telah menyelesaikan pembahasan pada tingkat Panja," ujar Purbaya.
Purbaya berharap kehadiran Undang-Undang PFII dapat menjadi landasan hukum yang kuat bagi pengembangan pusat keuangan internasional di Indonesia. Regulasi tersebut diharapkan mampu meningkatkan daya saing sektor keuangan nasional, memperluas peluang ekonomi, memperkuat pembiayaan pembangunan, serta mendorong penguatan kedaulatan ekonomi nasional.
"Guna memperkuat kedaulatan ekonomi nasional dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat Indonesia," tutup Purbaya.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar