banner-sheroes-yoga
Hukum

Tangani Empat Perkara Lain, KPK Absen Sidang Praperadilan Yaqut

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan ketidakhadiran tim hukum pada sidang praperadilan Yaqut Cholil Qoumas karena padatnya jadwal persidangan.

Penuhi Panggilan BPK, Yaqut Tegaskan Tak Ada Aliran Dana dalam Kuota Haji 2024
Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jumat (30/1). Periskop/Rachel Farahdiba R
Ukuran teks
Sedang

periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penjelasan mengenai absennya tim hukum pada sidang perdana praperadilan Yaqut Cholil Qoumas. KPK terpaksa mengajukan permohonan penundaan jadwal sidang kepada pengadilan akibat padatnya agenda persidangan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan keterangan tersebut di Jakarta pada Selasa (24/2). "KPK melalui Biro Hukum sudah mengajukan penundaan untuk sidang hari ini. Mengingat tim secara paralel sedang mengikuti empat sidang prapid lainnya," katanya.

Keterbatasan jumlah personel menjadi kendala utama kehadiran tim hukum pada hari ini. Biro Hukum KPK harus membagi fokus penanganan perkara secara merata ke berbagai tempat.

Anggota tim terpaksa disebar menuju sejumlah ruang persidangan berbeda. Mereka wajib mengawal proses hukum beberapa kasus besar sekaligus secara bersamaan.

Budi langsung merinci daftar perkara lain yang menyita perhatian penuh tim hukum KPK hari ini. "Empat sidang prapid yang berlangsung hari ini, yaitu terkait perkara e-KTP (Paulus Tannos), perkara Kementerian Pertanian, dan dua prapid terkait perkara Kejaksaan Tinggi Hulu Sungai Utara (Kejati HSU),” jelasnya.

Pengadilan sebenarnya sudah menjadwalkan agenda sidang perdana praperadilan Yaqut pada hari ini. Waktu persidangan ditetapkan berjalan tepat pada pukul 10.00 WIB.

Proses hukum ini bermula saat Yaqut mendaftarkan gugatan perlawanan resmi terhadap KPK. Pendaftaran permohonan tersebut diajukan pada Selasa (10/2) lalu.

Perkara ini tercatat resmi di dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan teregistrasi memakai nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Objek gugatan berkaitan langsung dengan status hukum sang pemohon. Yaqut menggugat keabsahan proses hukum lembaga antikorupsi terhadap dirinya.

Laman SIPP PN Jakarta Selatan pada Rabu (11/2) mencantumkan keterangan detail mengenai objek gugatan. “Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka," tulisnya.

Sidang perdana ini akhirnya terpaksa ditunda menyesuaikan kesiapan kehadiran tim hukum. Pengadilan akan kembali mengatur ulang jadwal persidangan lembaga penegak hukum tersebut.

Baca berita dan informasi lainnya mengenai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yaqut Cholil Qoumas, dan Korupsi kuota haji dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.