Periskop.id - Anggota Komisi XIII DPR RI Yanuar Arif Wibowo mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, untuk melakukan investigasi menyeluruh kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus.
"Komnas HAM harus turun tangan menginvestigasi secara tuntas. Ini bukan hanya serangan fisik terhadap individu, tetapi ancaman terhadap hak asasi manusia dan kebebasan sipil dalam demokrasi," kata Yanuar dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (19/3).
Terkait telah ditangkapnya sejumlah terduga pelaku penyiraman air keras, termasuk keterlibatan oknum TNI, ia menegaskan, proses hukum harus dilakukan secara pidana di pengadilan umum, bukan di pengadilan militer.
"Korbannya adalah sipil, meskipun pelaku berasal dari oknum militer, maka proses hukumnya harus dilakukan di pengadilan umum agar penegakan hukum berjalan transparan dan akuntabel," tuturnya.
Ia juga memberikan apresiasi kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang cepat memberikan perlindungan kepada korban, keluarga, serta para saksi.
"Langkah cepat LPSK memberikan perlindungan kepada korban dan saksi patut diapresiasi. Perlindungan ini penting agar para saksi berani memberikan keterangan sehingga kasus ini bisa segera terungkap secara terang dan pelakunya dapat diadili,” ujarnya.
Yanuar juga mengecam keras aksi penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus, sebagai tindakan teror terhadap kebebasan sipil dan demokrasi di Indonesia.
Menurut ia, serangan tersebut bukan sekadar tindak kriminal biasa, melainkan bentuk intimidasi yang bertujuan menebar ketakutan kepada aktivis dan masyarakat, agar tidak berani menyampaikan pikiran serta pendapatnya di ruang publik.
"Serangan terhadap aktivis yang memperjuangkan hak-hak sipil merupakan upaya menakut-nakuti masyarakat agar tidak berani bersuara. Padahal kebebasan berpendapat adalah hak konstitusional yang dijamin dalam sistem demokrasi kita. Sasarannya bukan individu Andrie, tapi publik yang kritis,” kata politisi asal daerah pemilihan Jawa Tengah itu.
Menurut ia, peristiwa tersebut sudah memenuhi unsur teror yang berdampak pada rasa aman publik. Karena itu, ia meminta Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) juga ikut mengawasi dan memberikan supervisi proses penanganan kasus ini.
"BNPT perlu ikut mengawasi dan memberikan supervisi agar kasus ini ditangani secara serius dan transparan, karena dampaknya bukan hanya pada korban, tetapi teror ini juga mengancam pada iklim kebebasan sipil di Indonesia," ujar Yanuar.
Aktor Intelektual
Sementara itu, Anggota Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Mafirion meminta aparat penegak hukum untuk mengungkap aktor intelektual di balik serangan air keras terhadap Wakil Koordinator Bidang Eksternal KontraS Andrie Yunus.
Mafirion mengatakan, desakan tersebut muncul setelah Komandan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI mengungkap, empat orang terduga pelaku penyerangan merupakan anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI.
"Tanpa mengungkap siapa yang memerintah dan apa motif di balik aksi tersebut, penegakan hukum hanya akan menyentuh permukaan tanpa menyelesaikan akar persoalan," serunya.
Ia juga mengapresiasi keberanian TNI mengungkap keterlibatan anggotanya dan mengingatkan proses hukum tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan.
"Kami mengapresiasi pengungkapan pelaku. Namun, penanganan kasus ini tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan semata. Aparat harus mengungkap siapa aktor intelektual dan membuka motif aksi kekerasan ini secara terang benderang. Keadilan substantif hanya bisa tercapai jika pusat kendalinya terbongkar," ujarnya.
Keterlibatan anggota intelijen negara dalam serangan terhadap pembela HAM, ucap Mafirion, merupakan alarm bahaya bagi demokrasi Indonesia. Ia mencurigai adanya upaya sistematis untuk membungkam kerja-kerja advokasi kemanusiaan melalui praktik teror yang terorganisasi.
"Fakta bahwa pelaku berasal dari institusi negara menunjukkan masih adanya ancaman nyata terhadap penegakan HAM dari pihak yang seharusnya menjadi pelindung. Motifnya harus dibuka, apakah ini bentuk intimidasi terstruktur terhadap aktivis? Negara tidak boleh kalah oleh praktik teror yang mengancam kebebasan sipil," ucapnya.
Mafirion menyampaikan, apabila negara gagal menyentuh "tangan-tangan" di balik para pelaku maka publik akan terus mempertanyakan komitmen pemerintah dalam melindungi warganya.
Oleh karena itu, ia meminta para pelaku dijatuhi hukuman seberat-beratnya guna memberikan efek jera yang kuat bagi siapa pun yang berniat merusak ruang demokrasi.
"Sudah saatnya negara menunjukkan keberanian, bukan sekadar prosedur. Aparat wajib menelusuri siapa yang memerintah, membiayai, dan diuntungkan. Jika gagal mengungkap dalangnya, maka publik berhak bertanya: ada apa di balik diamnya kekuasaan? Keadilan tidak boleh berhenti di permukaan," ujar Mafirion.
Dilakukan Transparan
Kementerian Hak Asasi Manusia sendiri mendorong penanganan kasus kekerasan terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan menyeluruh. Hal ini untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi negara.
Wakil Menteri HAM Mugiyanto mengapresiasi langkah cepat aparat penegak hukum, baik Polri maupun TNI, dalam merespons peristiwa tersebut dan menegaskan proses hukum tidak boleh berhenti pada pengungkapan pelaku semata.
"Sehubungan dengan adanya perbedaan informasi yang berkembang antara Polri dan TNI maka penting untuk memastikan adanya koordinasi yang kuat dan konsistensi data antaraparat penegak hukum agar tidak menimbulkan kebingungan di ruang publik serta menjaga integritas proses penanganan perkara," kata Mugiyanto.
Menurut ia, penyelidikan dan penyidikan harus terus dilanjutkan secara menyeluruh untuk membuka kemungkinan adanya pelaku lain, termasuk menelusuri pihak yang merencanakan atau mengendalikan peristiwa tersebut.
Dalam konteks itu, Kementerian HAM juga menekankan pentingnya keterbukaan proses hukum terhadap pengawasan publik serta jaminan perlindungan bagi korban dan saksi.
Mugiyanto menyambut positif pembentukan panitia kerja atau panja oleh Komisi III DPR RI untuk mengawal penanganan kasus penyiraman air keras tersebut. "Semoga Panja yang dibentuk dapat membuat kasus ini semakin terang benderang tanpa terkecuali," ujarnya.
Tinggalkan Komentar
Komentar