periskop.id - Kebijakan bantuan sapi kurban Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto pada perayaan Iduladha 2026 menuai sorotan dari pakar hukum Islam. Program pengadaan sekitar 1.098 ekor sapi dengan taksiran anggaran mencapai Rp100 miliar melalui skema Bantuan Kemasyarakatan Presiden tersebut dinilai perlu dipahami secara proporsional.
Guru Besar Hukum Islam UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Ahmad Tholabi Kharlie, juga mengingatkan, kebijakan sosial yang memiliki dimensi simbolik keagamaan sangat rentan dipersepsikan sebagai instrumen pencitraan politik, jika tata kelolanya tidak dibangun proporsional. Akibatnya, distribusi bantuan harus berbasis parameter objektif, seperti tingkat kemiskinan, kebutuhan pangan, dan pemerataan wilayah.
“Dalam negara hukum modern, penggunaan APBN tidak boleh bercampur dengan kepentingan personal pejabat negara. Tata kelola dan komunikasi kebijakan harus dijaga secara hati-hati agar tidak menimbulkan persepsi politisasi simbol keagamaan,” kata Tholabi, dalam keterangannya, Kamis (28/5).
Dari perspektif hukum Islam (fikih), Tholabi menjelaskan, ibadah kurban memiliki dimensi ritual individual yang sangat kuat. Sebab, hewan kurban harus berasal dari kepemilikan harta sah dari pihak yang berkurban (Mudhahhi). Ketika sumber pembiayaan kurban berasal dari dana negara atau APBN, maka secara konseptual memicu persoalan mengenai posisi kurban tersebut.
Pendekatan yang paling tepat dan aman secara fikih adalah membingkai program tersebut sebagai program distribusi sosial atau shadaqah al-dawlah (sedekah negara), bukan sebagai kurban personal Presiden.
“Dalam perspektif fikih, ibadah maliyyah personal semestinya menggunakan harta pribadi agar terpenuhi aspek kepemilikan dan dimensi personal ibadah. Karena itu, pendekatan yang lebih tepat adalah memosisikannya sebagai program sosial negara berbasis momentum Iduladha,” ujar dia.
Melalui prinsip al-mashlahah al-‘ammah (kemaslahatan umum), Tholabi menegaskan, negara memang memiliki tanggung jawab sosial dan wewenang mendistribusikan kekayaan publik demi kepentingan masyarakat luas, termasuk pemenuhan kebutuhan pangan warga miskin.
Lebih lanjut, Tholabi menegaskan, tradisi Islam juga mengenal konsep baitul mal sebagai lembaga pengelola keuangan negara untuk kepentingan masyarakat luas. Dalam sejarah pemerintahan Islam, negara memiliki kewenangan mendistribusikan kekayaan publik demi kemaslahatan rakyat.
Prinsip al-mashlahah al-‘ammah atau kemaslahatan umum menjadi dasar legitimasi penggunaan harta negara untuk program sosial dan pelayanan masyarakat.
“Distribusi daging kurban kepada masyarakat miskin dapat ditempatkan dalam kerangka perlindungan sosial dan pemenuhan kebutuhan pangan masyarakat. Dalam konteks negara modern, negara memang memiliki tanggung jawab sosial terhadap rakyat,” ucap dia.
Sementara itu, dipandang dari sudut hukum tata negara, penggunaan APBN memiliki keterikatan ketat pada prinsip legalitas, akuntabilitas, transparansi, dan kemanfaatan publik sesuai UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Secara formal, program bantuan kemasyarakatan ini memiliki legitimasi hukum sepanjang dianggarkan melalui mekanisme APBN dan berbasis mandat Pasal 33 serta Pasal 34 UUD 1945 terkait kesejahteraan sosial. Tholabi menjelaskan bahwa program tersebut secara hukum lebih tepat dipahami sebagai kebijakan institusional negara daripada tindakan pribadi Presiden.
“Yang penting adalah memastikan seluruh proses pengadaan dan distribusi dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah,” tegas dia.
Di samping catatan kritis mengenai tata kelola dan etik pemerintahan, program berskala besar ini dinilai menyimpan potensi dampak positif yang masif di sektor riil. Pengadaan 1.000 lebih sapi tersebut dapat menjadi stimulus bagi peternak domestik, jika sesuai dengan prinsip pemerataan dan keberpihakan terhadap peternakan rakyat.
Tholabi menekankan, kunci utama dari penyelesaian polemik bantuan ini berada pada komitmen pembersihan dari kepentingan politik serta objektivitas distribusi di lapangan.
“Negara perlu memastikan bahwa program sosial keagamaan tetap berada dalam koridor pelayanan publik, kemaslahatan masyarakat, transparansi keuangan, dan depolitisasi kebijakan,” pungkasnya.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar