periskop.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa pengusaha wiraswasta Robert Priantono B., atau dikenal sebagai Robert Bono. Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi terkait penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pemeriksaan Robert Bono kali ini dijadwalkan bersama tujuh saksi lainnya untuk mendalami klaster tersangka korporasi dalam pusaran kasus tersebut.
“Hari ini, Rabu (3/6), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi terkait penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) untuk tersangka korporasi,” kata Budi di Gedung KPK, Rabu (3/6).
Agenda pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK.
Selain Robert Bono, tim penyidik turut memanggil sejumlah nama dari unsur birokrat, swasta, hingga praktisi hukum, yakni:
- Rita Widyasari, Bupati Kutai Kartanegara (2010–2015 dan 2016–2021)
- Yospita Feronika BR Ginting, Staf Bagian Keuangan PT Alamjaya Barapratama
- Robert Priantono B., Wiraswasta
- KPH Japto S. Soerjosoemarno, Wiraswasta
- Dharma Setyawan, Direktur PT Kaltim Global Indonesia
- H. Mohn Said Amin, Wiraswasta
- Noval Elfarveisa, Advokat
- Febby Sagita, Direktur PT Kaltim Global Indonesia (Juli–November 2012)
Meski mengagendakan pemeriksaan maraton terhadap delapan saksi, Budi mengonfirmasi bahwa dua saksi dari unsur wiraswasta tidak dapat hadir memenuhi panggilan penyidik, yakni KPH Japto S. Soerjosoemarno (KJS) dan H. Mohn Said Amin (MSA).
“Informasi yang diterima penyidik, saksi KJS dan MSA saat ini sedang sakit. Pemeriksaan akan dijadwalkan ulang,” ungkap Budi.
Kasus ini bermula pada September 2017, saat KPK menetapkan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, sebagai tersangka suap izin perkebunan sawit senilai Rp6 miliar dan gratifikasi. Pada Januari 2018, statusnya berkembang menjadi tersangka tindak pidana pencucian uang. Dalam proses penyidikan, KPK menyita aset bernilai fantastis, termasuk 91 unit kendaraan, lima bidang tanah, dan 30 jam tangan mewah.
Penyelidikan lebih lanjut mengungkap dugaan penerimaan jutaan dolar Amerika Serikat oleh Rita terkait komisi pertambangan batu bara sebesar 5 dolar AS per metrik ton. Pada Februari 2026, kasus ini meluas dengan ditetapkannya tiga korporasi, yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti, sebagai tersangka korporasi dalam dugaan gratifikasi produksi batu bara.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar