periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar modus operandi dan sandi rahasia dalam praktik pungutan liar (pungli) serta pemerasan sistemik di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas).

Penyelidikan tertutup ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) pada 2025 serta diperkuat data Pusat Profiling dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Advertisement

“Maknanya, tidak hanya dari pengaduan masyarakat saja, tetapi bisa juga bersumber dari whistleblower system internal, dari kementerian, badan, lembaga, dan lain-lain. Itu bisa menjadi dasar atau bahan bagi kami untuk melakukan kegiatan tersebut,” kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto, di Gedung KPK, Kamis (4/6).

Berdasarkan laporan PPATK periode 2019–2025, ditemukan aliran dana mencurigakan pada 96 rekening bank milik 35 pegawai Kementerian Imipas dengan total nilai mencapai Rp366,7 miliar. Ironisnya, hanya sekitar 3% atau Rp9,7 miliar yang murni bersumber dari gaji atau tunjangan resmi mereka. Sementara itu, 97% sisanya diduga kuat berasal dari pihak-pihak yang mengurus keimigrasian.

Dalam proses penyelidikan, KPK menemukan dugaan pemerasan yang melibatkan Silmy Karim (SK) selaku Wakil Menteri Imipas periode 2025–2026 (sebelumnya menjabat Dirjen Imigrasi 2023–2024). Silmy diduga “meminta jatah” pengurusan izin tinggal sementara warga negara asing (WNA) melalui Direktur Izin Tinggal Sementara saat itu, Jaya Saputra (JS).

“JS kemudian memerintahkan BGS (Bagus Bramantyo) dan TBS (Tessar Bayu Setyaji), keduanya selaku Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, untuk menarik ‘biaya ekstra’ dari WNA, di mana setiap dokumen permohonan izin tinggal yang diproses ‘setiap klik ada harganya’. Untuk melaksanakan perintah tersebut, BGS dan TBS memberikan akses kepada JSP (Juniadi Sri Priambudi) dan GST (Gusti Bernardiansyah) selaku staf Subdit Izin Tinggal,” jelas Setyo.

Pungutan haram ini dikenakan pada setiap dokumen izin tinggal sementara yang diproses, baik perpanjangan, alih status, pembaruan domisili, hingga penambahan anggota keluarga (dependent).

Setyo menyampaikan, Gusti diduga bertugas mengelola beberapa rekening nominee sebagai wadah penampung uang (fee) dari biro jasa atau sponsor. Langkah ini mengonfirmasi temuan 96 rekening oleh PPATK. Para oknum sengaja menyamarkan transaksi agar tidak menggunakan rekening pribadi mereka.

“Rekening-rekening tersebut ada yang menggunakan nominee. Ada yang menggunakan nama cleaning service, office boy, keluarga, kerabat, bahkan ada yang menggunakan rekening yang dibeli. Jadi memang tidak menggunakan rekening pribadi, tetapi menggunakan beberapa rekening lain,” ujar Setyo.

Sepanjang periode 2022 hingga 2026, akumulasi uang pungli yang diterima oleh para oknum di Direktorat Jenderal Imigrasi, baik secara tunai, transfer, maupun melalui perantara (layering), mencapai sekurang-kurangnya Rp145,5 miliar.

Uang hasil pungli tersebut rutin dibagikan secara terstruktur setiap pekan pada hari Jumat. Salah satunya mengalir kepada Silmy yang diperkirakan menerima jatah sebesar Rp100 juta per minggu.

Uniknya, demi menyamarkan pembagian uang haram ini, para pihak menggunakan kode-kode distribusi khusus yang tidak biasa.

“Salah satunya menggunakan istilah ‘malaikat’ yang dimaksudkan sebagai distribusi kepada para pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi,” ucap Setyo.

Setyo menyebutkan, ada juga kode lain yang menggunakan istilah pembayaran konser grup band, seperti vokalis, gitaris, backing vocal, dan koreografer.

“Misalnya vokalis mendapat sekian, gitaris mendapat sekian, backing vocal mendapat sekian, koreografer mendapat sekian. Kode-kode tersebut digunakan untuk membedakan jumlah dan mempresentasikan aliran uang kepada pihak-pihak tertentu,” ungkap Setyo.

Diketahui, dalam perkara ini, KPK menetapkan dan menahan delapan tersangka. Mereka adalah:

  1. Silmy Karim (SK) selaku Wamen Imipas tahun 2025–2026 dan selaku Dirjen Imigrasi tahun 2023–2024.
  2. Saffar Muhammad Godam (SMG) selaku Plt. Dirjen Imigrasi tahun 2024–2025.
  3. Jaya Saputra (JS) selaku Direktur Izin Tinggal.
  4. Bagus Bramantyo (BGS) selaku Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal.
  5. Tessar Bayu Setyaji (TBS) selaku Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal.
  6. Ronald Arman Abdullah (RAA) selaku Kakanim Jakarta Pusat tahun 2024–2025 dan Kakanim Jakarta Barat tahun 2025–2026.
  7. Juniadi Sri Priambudi (JSP) selaku Ketua Tim Alih Status ITAS.
  8. Gusti Bernardiansyah (GST) selaku staf Subdit Izin Tinggal.