periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar siasat penyamaran berlapis dalam kasus dugaan korupsi pemerasan di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas). Untuk menghindari deteksi hukum, oknum pejabat imigrasi sengaja mengumpulkan uang pungutan liar menggunakan rekening penampung (nominee) atas nama office boy (OB) hingga petugas kebersihan.

"Uang dikumpulkan di tingkat bawah dengan menggunakan rekening-rekening nominee atas nama office boy, cleaning service, kerabat, maupun pihak lainnya," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung KPK, Kamis (4/6).

Advertisement

Setyo menjelaskan, praktik korupsi di internal Imigrasi ini dirancang sangat rapi dan melibatkan struktur jabatan secara berjenjang. KPK menemukan adanya pola komando yang terorganisasi, mulai dari instruksi pejabat teras hingga eksekusi pengumpulan uang di level bawah.

"Hal ini menggambarkan perbuatan melawan hukum dalam dugaan tindak pidana korupsi pemerasan yang dilakukan secara sistemik oleh para pihak, mulai dari alur perintah (top-down) hingga aliran uangnya (bottom-up/setoran)," jelas Setyo.

Kasus ini mencuat setelah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) periode 2019–2025 menemukan aliran dana mencurigakan senilai Rp366,7 miliar pada 96 rekening bank milik 35 pegawai Imigrasi. Ironisnya, hanya sekitar 3% atau Rp9,7 miliar yang murni bersumber dari gaji resmi mereka, sedangkan 97% sisanya diduga kuat berasal dari pihak-pihak yang mengurus keimigrasian.

Dalam proses penyelidikan KPK, kasus ini diduga menyeret Silmy Karim selaku Wakil Menteri Imipas periode 2025–2026 (sebelumnya menjabat Dirjen Imigrasi 2023–2024). Silmy diduga meminta “jatah” pengurusan izin tinggal sementara warga negara asing (WNA) melalui Direktur Izin Tinggal Sementara saat itu, Jaya Saputra.

Jaya Saputra kemudian memerintahkan jajaran Kasubdit, yakni Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji, untuk menarik “biaya ekstra” dari WNA. Setiap dokumen permohonan izin tinggal dikondisikan agar memiliki tarif khusus, dengan istilah "setiap klik ada harganya". Pungutan haram ini dikenakan pada setiap dokumen izin tinggal sementara, baik perpanjangan, alih status, pembaruan domisili, maupun penambahan anggota keluarga.

Untuk melaksanakan perintah tersebut, akses diberikan kepada Juniadi Sri Priambudi dan Gusti Bernardiansyah selaku staf Subdit Izin Tinggal. Gusti diduga bertugas mengelola beberapa rekening nominee sebagai wadah penampung uang (fee) dari biro jasa atau sponsor, yang mengonfirmasi temuan 96 rekening oleh PPATK.

“Jadi memang tidak menggunakan rekening pribadi, tetapi menggunakan beberapa rekening lain," ungkap Setyo.

Dalam perkara dugaan korupsi perizinan tinggal WNA ini, KPK menetapkan dan menahan delapan tersangka. Mereka diduga menerima Rp145,5 miliar. Adapun para tersangka adalah:

  1. Silmy Karim (SK) – Wamen Imipas 2025–2026, Dirjen Imigrasi 2023–2024
  2. Saffar Muhammad Godam (SMG) – Plt. Dirjen Imigrasi 2024–2025
  3. Jaya Saputra (JS) – Direktur Izin Tinggal
  4. Bagus Bramantyo (BGS) – Kasubdit Direktorat Izin Tinggal
  5. Tessar Bayu Setyaji (TBS) – Kasubdit Direktorat Izin Tinggal
  6. Ronald Arman Abdullah (RAA) – Kakanim Jakarta Pusat 2024–2025, Kakanim Jakarta Barat 2025–2026
  7. Juniadi Sri Priambudi (JSP) – Ketua Tim Alih Status ITAS
  8. Gusti Bernardiansyah (GST) – Staf Subdit Izin Tinggal