periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk mendalami nama artis Raffi Ahmad yang muncul dalam fakta persidangan kasus korupsi BlueRay Cargo di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Nama Raffi mencuat setelah terungkap adanya Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menyebut dirinya pernah menitipkan laptop dan iPhone dari Amerika Serikat untuk dikirim ke Indonesia melalui jalur udara di Bali.
Plt. Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein membenarkan informasi tersebut. Menurutnya, keterangan itu mengemuka dari hasil pemeriksaan saksi-saksi saat proses penyidikan klaster pemberi suap berlangsung.
"Ya betul, karena memang itu sudah fakta persidangan, artinya itu juga dari hasil pemeriksaan saksi-saksi ketika di proses penyidikan," kata Taufik di Gedung KPK, Senin (8/6).
Taufik menjelaskan, penyidik tidak memanggil Raffi Ahmad saat penyidikan sebelumnya karena jumlah barang yang dititipkan sangat sedikit dan belum mengarah pada indikasi penyelundupan. Hubungan yang ada dinilai baru sebatas perkenalan.
"Betul itu ada fakta Saudara RA itu menitip. Tapi kita waktu itu belum sampai kepada mengarah bahwa itu penyelundupan. Karena ini hanya sekitar ada dua unit mungkin yang dititipkan, laptop mungkin, karena ada perkenalan atau apa," jelas Taufik.
KPK juga menilai temuan tersebut belum memiliki fakta-fakta yang menguatkan keterkaitan langsung dengan inti perkara, yakni dugaan suap pengurusan kepabeanan di DJBC. Itulah yang membuat penyidik saat itu memutuskan tidak mengembangkan perkara terlalu jauh.
"Proses penyidikan yang BlueRay kemarin kita tidak kembangkan terlalu jauh karena belum sampai kepada fakta-fakta yang menguatkan bahwa itu jadi bagian dari peristiwa BlueRay mengurus keimigrasian di Ditjen Bea Cukai. Sehingga kemudian itu tidak kita lakukan pemanggilan," ujar Taufik.
Meski demikian, KPK menegaskan setiap fakta baru yang muncul di ruang sidang tetap akan menjadi perhatian tim penyidik. Lembaga antirasuah itu saat ini masih mengantongi berkas penyidikan aktif untuk klaster penerima suap.
Taufik menyebut, melalui berkas penyidikan yang masih berjalan, KPK membuka kemungkinan untuk mengklarifikasi kembali fakta-fakta persidangan, termasuk soal titipan barang elektronik tersebut.
"Nah itu juga dimungkinkan ketika ada fakta-fakta persidangan yang tadi muncul, itu juga akan diklarifikasi atau akan didalami lagi oleh tim penyidik. Apakah nanti fakta-fakta persidangan itu akan menjadi fakta baru yang kemudian perlu didalami? Ya kita akan lakukan pemeriksaan-pemeriksaan tentunya," ungkap Taufik.
Kasus ini bermula dari kesepakatan antara sejumlah pihak pada Oktober 2025 terkait pengaturan jalur importasi barang masuk Indonesia. KPK telah menetapkan enam tersangka dalam perkara ini: Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024 hingga Januari 2026; Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intelijen P2 DJBC; Orlando Hamonangan selaku Kasi Intel DJBC; John Field selaku Pemilik PT BlueRay; Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT BlueRay; dan Dedy Kurniawan selaku Manager Operasional PT BlueRay.
"Nah itu juga dimungkinkan ketika ada fakta-fakta persidangan yang tadi muncul, itu juga akan diklarifikasi atau akan didalami lagi oleh tim penyidik," pungkas Taufik.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar