Periskop.id - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mencatat hingga Selasa (9/6) sebanyak 687 orang telah melapor sebagai korban dugaan penipuan umrah oleh PT Khazanah Tamma International atau Hanania Group. Polisi membuka posko pengaduan untuk mempermudah masyarakat yang terdampak melaporkan kasus ini.
"Sudah ada 687 orang yang menyampaikan pengaduannya kepada kami melalui posko layanan," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin dalam konferensi pers di Jakarta.
Iman menambahkan, penyidikan kasus yang menjerat Direktur Utama Hanania Group, ASFR (30), terus berjalan. Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 70 orang saksi, termasuk korban dan pihak yang terlibat dalam manajemen perjalanan umrah. Selain itu, sejumlah selebgram atau influencer yang diduga mempromosikan agen perjalanan tersebut juga dipanggil untuk diperiksa.
"Kami juga melakukan pemeriksaan terhadap influencer terkait upaya marketing dari tersangka," ujarnya.
Posko Pengaduan
Untuk mengakomodasi masyarakat lain yang menjadi korban, namun belum sempat melapor, Polda Metro Jaya telah membuka posko pengaduan di Kantor Subdirektorat Keamanan Negara (Subdit Kamneg) Ditreskrimum. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan masyarakat yang ingin membuat laporan harus membawa data diri dan bukti transaksi atau kerugian yang sah.
"Posko ini dibuka untuk memudahkan korban melapor dan agar penyidikan bisa berjalan lebih komprehensif," kata Budi.
Kasus ini menyoroti risiko kerja sama dengan agen perjalanan yang melakukan promosi melalui influencer, di mana korban terjerat penipuan saat melakukan pembayaran paket umrah. Polda menegaskan penyidikan akan terus berlanjut hingga seluruh korban dan aliran dana dapat teridentifikasi.
sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sudah menahan Direktur Utama (Dirut) PT Khazanah Tamma Internasional (Hanania Group) berinisial ASF terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang perjalanan ibadah umrah dengan total kerugian mencapai Rp12,14 miliar.
Budi Hermanto menjelaskan, penahanan itu dilakukan setelah penyidik menetapkan ASF sebagai tersangka pada Jumat (29/5). "ASF (ditetapkan) sebagai tersangka pada 29 Mei 2026. Selanjutnya, yang bersangkutan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya," kata Budi.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar