periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penerimaan hadiah atau janji di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim Tahun Anggaran 2025–2026. Salah satu tersangka yang dijebloskan ke sel tahanan adalah Bupati Muara Enim, Edison.
Plt. Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, penaikan status perkara ke tahap penyidikan hingga penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik menemukan kecukupan alat bukti.
“Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan hadiah/janji kepada penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025–2026, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan empat orang tersangka,” kata Taufik di Gedung KPK, Selasa (9/6).
Empat tersangka tersebut adalah Edison (EDS) selaku Bupati Muara Enim periode 2025–2030, Abi Nurwardani (ABN) selaku Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2026, Adi Triyadi (AD) selaku orang kepercayaan bupati, dan Cory Erin Hardi (CRH) selaku pihak swasta dari PT Millenium Solusi Abadi.
Keempat tersangka langsung menjalani penahanan untuk 20 hari pertama. Lokasi penahanan dipusatkan di markas lembaga antirasuah.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 9 sampai dengan 28 Juni 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” jelas Taufik.
Dalam perkara suap pengadaan barang dan jasa ini, KPK menerapkan pasal berlapis. Untuk klaster penyelenggara negara, yakni Edison, Abi Nurwardani, dan Adi Triyadi, diduga melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta penyesuaian hukum pidana baru.
“Diduga telah melanggar Pasal 12 huruf a dan/atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001... dan/atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” ujar Taufik.
Sementara itu, Cory Erin Hardi selaku pihak swasta yang diduga bertindak sebagai pemberi suap dijerat dengan pasal penyesuaian pidana. Ia diduga melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 605 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Penetapan dan penahanan tersangka ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (8/6). Operasi tertutup di wilayah Muara Enim telah dikonfirmasi oleh Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto.
“Benar,” kata Fitroh kepada wartawan, Senin (8/6).
Fitroh juga mengonfirmasi penangkapan Edison.
“Benar (Bupati Muara Enim Edison ditangkap),” lanjut Fitroh.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar