title_options:

  1. KPK Sita Uang Asing dari Ketua DPRD Kuansing (46 karakter)
  2. KPK Sita SGD12.000 dari Ketua DPRD Kuansing (45 karakter)
  3. Kasus Suap Alih Fungsi Hutan, KPK Sita Uang Dua Saksi Kuansing (63 karakter)
  4. KPK Dalami Uang Kembalian Kemenhut di Kasus Bupati Kuansing (60 karakter)
  5. Sembilan Saksi Diperiksa KPK Terkait Suap Jabatan Sekda Kuansing (65 karakter)

slug: kpk-sita-uang-ketua-dprd-kuansing-alih-fungsi-hutan

excerpt: KPK sita uang tunai dari Ketua DPRD dan Asisten I Kuantan Singingi terkait dugaan suap alih fungsi hutan dalam kasus Bupati Suhardiman Amby.

meta_description: KPK sita SGD12.000 dan Rp15 juta dari dua saksi kasus korupsi Bupati Kuantan Singingi, diduga terkait uang kembalian dari Kemenhut.

content:

Periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi menyita uang tunai mata uang asing dan rupiah dalam penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby. Uang tersebut disita dari Ketua DPRD Kuantan Singingi Juprizal dan Asisten I Pemkab Kuantan Singingi Fahdiansyah.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, barang bukti tunai itu diamankan tim penyidik saat memeriksa sejumlah saksi. Pemeriksaan berlangsung di Kantor Perwakilan BPKP Riau.

"Penyidik juga melakukan penyitaan uang dari saksi JUP senilai SGD12.000 dan saksi FHD sejumlah Rp15.000.000. Uang tersebut diduga terkait dengan proses permohonan alih fungsi hutan dimaksud," kata Budi dalam keterangan resmi di Kantor Perwakilan BPKP Riau, Rabu (8/7).

Budi mengungkapkan, uang senilai ribuan dolar Singapura yang disita dari Ketua DPRD Kuantan Singingi itu diduga memiliki asal-usul spesifik. Berdasarkan temuan awal, dana tersebut disebut merupakan bagian dari uang suap yang dikembalikan pihak internal Kementerian Kehutanan.

Ia menerangkan, Juprizal diduga mengetahui proses pengumpulan uang oleh bupati dari para anggota Koperasi Unit Desa (KUD). Penyidik turut mengendus keterlibatan Juprizal dalam menjembatani jalur pendanaan untuk memuluskan izin alih fungsi hutan lindung yang diajukan Pemkab Kuantan Singingi.

"JUP diduga berperan dalam proses pengumpulan uang oleh bupati," tutur Budi.

Selain menelusuri aliran dana dari klaster izin kehutanan, tim penyidik turut memanfaatkan pemeriksaan di Pekanbaru untuk menyisir perkara pokok lainnya. Sembilan saksi dari lingkungan eksekutif dan legislatif Kuantan Singingi diperiksa secara maraton dalam kesempatan yang sama.

Budi memaparkan, penyidik membidik pengetahuan para saksi mengenai dugaan transaksi jual-beli jabatan untuk mengunci posisi Sekretaris Daerah di lingkungan Pemkab Kuantan Singingi. Pemeriksaan ini menyasar sembilan saksi, mulai dari Ketua DPRD, Asisten I, sejumlah kepala dinas, kepala bagian, anggota DPRD, hingga camat.

"Pada hari Rabu (8/7), penyidik KPK melakukan pemeriksaan sejumlah saksi untuk tersangka SA, ZKN, dan ARD di Pekanbaru. Adapun dalam pemeriksaan tersebut penyidik melakukan pendalaman materi seputar pengetahuan saksi atas suap lelang jabatan Sekretaris Daerah kepada Bupati Kuantan Singingi," ungkap Budi.

Kasus ini menjerat Bupati Suhardiman Amby terkait dugaan suap jabatan berupa mobil Mitsubishi Pajero Sport dan Toyota Land Cruiser dari Sekda Zulkarnain untuk mengunci posisi birokrasinya. Transaksi bernilai miliaran rupiah itu diduga diakali lewat skema kredit dengan meminjam identitas pengusaha swasta Ardiles, sebagai imbalan jatah proyek pemda. Selain jual-beli jabatan, KPK juga mengusut dugaan pemotongan setengah Sisa Hasil Usaha petani sawit oleh Suhardiman terkait rekomendasi tata ruang hutan.

KPK telah menetapkan dan menahan tiga tersangka dalam perkara ini, yakni Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles selaku pihak swasta.