Periskop.id - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mempertimbangkan untuk mengkaji ulang terkait usulan revisi pajak atas Jaminan Hari Tua (JHT) setelah menerima masukan dari Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejhateraan Buruh Said Iqbal.
Purbaya mengatakan evaluasi akan dilakukan dengan mempertimbangkan dampak kebijakan tersebut terhadap penerimaan negara maupun kondisi ekonomi para pekerja.
"Kita akan lihat peraturan yang ada dan apa dampaknya ke pendapatan saya (APBN) maupun ke dampak ekonomi orang yang kita bebaskan tadi pajaknya," kata Purbaya kepada media, dikutip Kamis (9/7).
Ia menjelaskan, berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, sekitar 95 persen penerima manfaat JHT telah dikenakan tarif pajak sebesar 0 persen. Namun, ia mengaku data tersebut masih perlu diverifikasi setelah menerima masukan dari Said Iqbal.
"Kalau saya lihat kan tadi 95 persen dari data yang ada ya sudah ter-cover pajaknya 0 persen. Tapi kata Pak Said datanya enggak terlalu akurat, jadi saya akan minta data lebih lengkap ke BPJS Ketenagakerjaan, rangka kerja ya, untuk melihat seperti apa datanya. Nanti kan kita berangkat dari data untuk langkah ke depannya," terang dia.
Sebagai informasi Said, optimistis Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akan melakukan perubahan terhadap skema pajak manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), hal tersebut saat melakukan pertemuan di Kantor Kementerian Keuangan, Rabu (8/7).
Said mengatakan, dari hasil pertemuan tersebut ia menangkap adanya komitmen Menteri Keuangan untuk menyerap aspirasi buruh terkait usulan perubahan pajak JHT. Menurutnya, pemerintah akan mengkaji berbagai opsi, termasuk usulan penghapusan pajak JHT menjadi 0%, dengan mempertimbangkan dampaknya terhadap penerimaan negara.
"Jadi, saya ulangin kesimpulannya, kalau saya tidak salah tangkap terhadap jawaban-jawaban beliau, intinya Menteri Keuangan ingin mendapat menyerap aspirasi masyarakat, khususnya buruh, pekerja, dan karyawan, memang harus dirubah terhadap pajak JHT. Baik yang 0%, tapi akan diperjari sejauh apa dampaknya terhadap perubahan pendapatan negara," kata Said kepada media, Jakarta, Rabu (8/7).
Selain itu, ia menilai bahwa Purbaya juga terbuka untuk mengevaluasi mekanisme pajak progresif atas manfaat JHT. Menurut Said, skema pajak tersebut berpeluang disederhanakan sehingga pemajakan cukup dilakukan satu kali, bukan secara berlapis sebagaimana yang selama ini dikeluhkan pekerja.
Tinggalkan Komentar
Komentar