Periskop.id - Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung mengungkapkan peran serta modus operandi tiga tersangka dalam kasus korupsi tata kelola pertambangan mineral bukan logam PT PMM. Ketiganya bersekongkol memanipulasi uji laboratorium dan dokumen kepabeanan demi meloloskan komoditas strategis negara yang dilarang untuk diekspor.

"Tim penyidik menetapkan tiga orang tersangka, yaitu Saudara IS selaku perwakilan PT PMM, Saudara GP selaku Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo, dan Saudara JK selaku Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tipe C Pangkalpinang," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, di Gedung Kejagung, Rabu (8/7).

Syarief menyampaikan, peran utama sebagai pemrakarsa dilakukan oleh tersangka IS selaku perwakilan PT PMM. IS meminta Kepala Unit Pelayanan Sucofindo Pangkalpinang, GP, untuk mengeluarkan laporan uji laboratorium palsu. Cara ini dilakukan agar mineral tanah jarang bernilai tinggi yang dikuasainya bisa disamarkan sebagai komoditas ilmenit biasa yang legal diekspor.

Permintaan melanggar hukum tersebut diakomodasi oleh tersangka GP. Selaku penguji, GP sengaja memotong prosedur pengujian laboratorium. Ia hanya mengambil sampel mineral pada bagian atas wadah pengiriman tanpa menyentuh bagian dalamnya.

"Yaitu hanya pada bagian atas jumbo bag dengan tujuan agar kandungan logam tanah jarang yang dilarang untuk diekspor tidak dimuat dalam laporan hasil uji laboratorium," ujar Syarief.

GP nekat memanipulasi hasil pemeriksaan tersebut demi memenuhi keinginan PT PMM. Padahal, ia mengetahui logam tanah jarang merupakan salah satu mineral strategis yang dilindungi undang-undang dan dilarang keras keluar dari wilayah Indonesia.

Modus penyelundupan ini disempurnakan oleh peran tersangka JK selaku Kepala Kantor Bea Cukai Pangkalpinang. JK menyalahgunakan wewenang jabatan dengan tetap menerbitkan dokumen persetujuan ekspor untuk kargo ilegal milik PT PMM.

Padahal, JK dipastikan telah memegang data pembanding resmi dari instansi pemerintah yang menegaskan adanya muatan terlarang di dalam komoditas tersebut.

"Bahwa JK mengetahui barang milik PT PMM yang akan diekspor tersebut mengandung mineral tanah jarang yang dilarang untuk diekspor berdasarkan hasil laboratorium yang disampaikan oleh PLBC Jakarta dan P2B Pusat. Namun Saudara JK tetap mengeluarkan dokumen ekspor tersebut," tutur Syarief.

Akibat persengkongkolan taktis dan pembagian peran yang rapi dari ketiga tersangka tersebut, kekayaan alam bernilai ekonomis tinggi milik negara berhasil dikapalkan secara ilegal ke luar negeri dalam volume sangat besar.

"Sehingga PT PMM secara ilegal dapat melakukan ekspor tanah yang mengandung logam tanah jarang sebanyak kurang lebih 390 ton," ungkap Syarief.