Periskop.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menginstruksikan seluruh Kejaksaan Tinggi menghentikan kegiatan pengumpulan data dan keterangan terkait Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Langkah itu diambil untuk mencegah potensi penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan pendataan di lapangan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna menjelaskan, penghentian tersebut dilakukan karena masa pengumpulan data yang sebelumnya diperintahkan kepada seluruh Kejati telah berakhir.

Menurutnya, kebijakan itu tidak berkaitan dengan penghentian penyidikan perkara dugaan korupsi Program MBG.

"Benar surat itu dikeluarkan karena batas waktu pengumpulan data-data sudah selesai. Surat itu dikeluarkan supaya tidak disalahgunakan dalam pelaksanaannya," kata Anang, Senin (13/7).

Instruksi penghentian itu tertuang dalam Surat Nomor: B-3256/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada Jumat (10/7/2026).

Surat tersebut ditandatangani Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi.

Menurut Anang, seluruh data yang telah dihimpun dari berbagai daerah tetap menjadi bagian dari proses penyidikan.

Data tersebut akan dianalisis untuk mendukung pengusutan dugaan korupsi dalam tata kelola Program MBG di Badan Gizi Nasional (BGN).

Ia menegaskan, penghentian pengumpulan data hanya berlaku pada kegiatan di lapangan.

Proses pendalaman terhadap dokumen dan informasi yang telah terkumpul disebut tetap berjalan sesuai mekanisme penyidikan.

Diketahui, keputusan menghentikan kegiatan pengumpulan data diambil setelah adanya disposisi Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi diminta menghentikan aktivitas pengumpulan data dan keterangan terkait Program MBG di wilayah hukum masing-masing.

Instruksi tersebut merupakan tindak lanjut hasil evaluasi atas surat sebelumnya yang diterbitkan pada 15 Juni 2026.

Saat itu, Kejagung memerintahkan seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi melakukan inventarisasi berbagai persoalan dalam pelaksanaan Program MBG yang dikelola Badan Gizi Nasional.

"Bersama ini, kami meminta kepada para Kepala Kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia untuk menghentikan seluruh kegiatan pengumpulan data dan keterangan berkaitan dengan Program MBG yang berada di wilayah hukum masing-masing," demikian bunyi surat tersebut.