Periskop.id – Sidang perdana permohonan praperadilan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung batal digelar sesuai jadwal. Ketidakhadiran tim jaksa Kejaksaan Agung selaku pihak termohon membuat agenda pengujian status tersangka kasus korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) ini tertunda.
Perwakilan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tidak hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ketidakhadiran itu memicu kritik dari kubu pemohon, khususnya Penasihat Hukum Lodewyk Pusung, OC Kaligis.
"Di mana-mana kalau di media sudah dikatakan Jaksa siap untuk menghadapi praperadilan, panggilannya dia udah tahu. Mestinya kenapa mesti ditunda-tunda? Kita wajib mentaati pengadilan, katanya begitu," kata OC Kaligis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/7).
Majelis hakim akhirnya memutuskan menjadwalkan ulang persidangan hingga dua pekan mendatang. Kaligis menegaskan, pihaknya sebenarnya sudah siap tampil dengan seluruh berkas dan saksi sejak hari pertama.
"Tanggal 27. Pembacaan petitum. Kita udah siap. Saya majukan ini udah siap dengan saksi-saksi semua," tegasnya.
Kritik Kaligis meluas ke substansi penyidikan yang dilakukan Jampidsus dalam perkara ini. Ia mempertanyakan sejauh mana penyidik sudah memeriksa pihak-pihak yang berwenang atas pengelolaan anggaran BGN.
Ia menantang kejaksaan membuka transparansi soal pejabat pengguna anggaran yang telah diperiksa dalam kasus ini. Pertanyaan itu, menurutnya, semestinya diarahkan langsung ke penyidik, bukan kepada dirinya selaku kuasa hukum.
"Tanya aja sama Jaksa, udah diperiksa nggak pengguna anggaran? Atau kuasa pengguna, ditanya aja sama Jaksa. Jangan tanya kepada saya," ungkap Kaligis.
Permohonan praperadilan ini resmi diajukan Lodewyk Pusung ke PN Jakarta Selatan. Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, gugatan tersebut didaftarkan pada Senin, 29 Juni 2026, dengan nomor perkara 105/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
"Klasifikasi Perkara: Sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa Penetapan Tersangka," tulis keterangan resmi dalam laman SIPP PN Jakarta Selatan, dikutip Kamis (2/7).
PN Jakarta Selatan semula menjadwalkan sidang perdana pembacaan permohonan praperadilan ini pada Senin, 13 Juli 2026, mulai pukul 08.00 hingga 10.00 WIB. Sidang lanjutan kini dijadwalkan berlangsung pada 27 Juli mendatang.
"Kita wajib mentaati pengadilan," pungkas Kaligis.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar