Periskop.id – Sidang perdana permohonan praperadilan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung terpaksa ditunda. Ketidakhadiran tim jaksa Kejaksaan Agung selaku pihak termohon menjadi penyebab molornya agenda uji keabsahan status tersangka kasus korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) ini.

Mangkirnya perwakilan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menuai kritik dari kubu pemohon. Penasihat Hukum Lodewyk Pusung, OC Kaligis, menyayangkan sikap tersebut.

"Di mana-mana kalau di media sudah dikatakan Jaksa siap untuk menghadapi praperadilan, panggilannya dia udah tahu. Mestinya kenapa mesti ditunda-tunda? Kita wajib mentaati pengadilan, katanya begitu," kata OC Kaligis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/7).

Akibat ketidakhadiran pihak termohon, majelis hakim memutuskan menjadwalkan ulang persidangan hingga dua pekan ke depan. Kaligis menegaskan, dari sisi pemohon, seluruh berkas perkara dan saksi sebenarnya sudah siap dihadirkan sejak hari pertama.

"Tanggal 27. Pembacaan petitum. Kita udah siap. Saya majukan ini udah siap dengan saksi-saksi semua," tegasnya.

Kritik Kaligis tidak berhenti pada soal penundaan sidang. Ia turut melemparkan sorotan tajam terhadap materi penyidikan yang dilakukan Jampidsus dalam perkara ini.

Ia menantang pihak kejaksaan membuka transparansi soal pejabat yang berwenang atas anggaran BGN yang telah diperiksa. Menurutnya, pertanyaan itu semestinya diarahkan langsung kepada penyidik, bukan kepadanya.

"Tanya aja sama Jaksa, udah diperiksa nggak pengguna anggaran? Atau kuasa pengguna, ditanya aja sama Jaksa. Jangan tanya kepada saya," ungkap Kaligis.

Permohonan praperadilan ini resmi diajukan Lodewyk Pusung ke PN Jakarta Selatan. Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, gugatan tersebut didaftarkan pada Senin, 29 Juni 2026, dengan nomor perkara 105/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

"Klasifikasi Perkara: Sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa Penetapan Tersangka," tulis keterangan resmi dalam laman SIPP PN Jakarta Selatan, dikutip Kamis (2/7).

PN Jakarta Selatan semula menjadwalkan sidang perdana pembacaan permohonan praperadilan ini pada Senin, 13 Juli 2026, mulai pukul 08.00 hingga 10.00 WIB. Sidang lanjutan kini dijadwalkan berlangsung pada 27 Juli mendatang.

"Kita wajib mentaati pengadilan," pungkas Kaligis.