Periskop.id - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Barat mengungkap 2.663 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov Jabar terindikasi terlibat judi online sepanjang 2025. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi kelompok pelanggar terbanyak dengan 1.091 orang.

Kepala BKD Provinsi Jabar Dedi Supandi memaparkan, jumlah tersebut juga mencakup 419 pegawai negeri sipil (PNS) beserta sejumlah PPPK lainnya. Ia menyebutkan, seluruh nama itu kini masih menjadi objek pendalaman lebih lanjut.

"Jumlah ASN yang masih menjadi objek pendalaman saat ini sebanyak 2.663 orang. Mereka terdiri atas 419 PNS, sejumlah PPPK, dan yang paling banyak adalah PPPK paruh waktu, yakni 1.091 orang," ujar Dedi Supandi di Bandung, Selasa.

Temuan tersebut, menurut Dedi, bermula dari data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang melaporkan 2.694 nama abdi negara di Jabar terindikasi bermain judi daring.

Setelah proses validasi, 15 data dinyatakan tidak dapat diverifikasi. Sebagian di antaranya sudah pensiun, berpindah instansi, atau bahkan sebelumnya sudah dijatuhi hukuman disiplin.

BKD Jabar kemudian mengelompokkan para pelanggar ke dalam tiga kategori. Pemeriksaan paling intensif difokuskan pada kategori ketiga, yaitu pegawai yang nekat bermain judol secara berulang.

Tim pemeriksa menelusuri waktu aktivitas perjudian untuk memastikan apakah dilakukan pada jam kerja. Nominal transaksi keuangan yang didepositokan ke situs judi turut ditelisik secara mendalam.

"Kami membandingkan nilai transaksi dengan take-home pay yang diterima ASN, yaitu gaji dan tambahan penghasilan pegawai (TPP). Jika nilai transaksi melebihi penghasilan yang diterima, hal tersebut menjadi indikasi untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut," ujar Dedi.

Proses penindakan administrasi hingga kini masih berjalan di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melalui pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). BKD mencatat setidaknya 279 pegawai sudah berada di posisi terdesak dan terancam sanksi disiplin dalam waktu dekat.

"Dari total data yang kami miliki, sekitar 279 ASN sedang menjalani pendalaman dan berpotensi dikenai hukuman disiplin," katanya.

Hasil interogasi sementara menunjukkan motif para pegawai terjerumus ke judi daring cukup bervariasi. Mayoritas pelanggar kategori pertama, menurut Dedi, berdalih hanya iseng mencoba atau baru pertama kali melakukan aktivitas tersebut.

Jenis sanksi yang bakal dijatuhkan, kata Dedi, sangat bergantung pada rekam jejak dan tingkat keparahan transaksi masing-masing pegawai. Sanksi sedang bisa berupa penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat, hingga penurunan jabatan satu tingkat.

"Apabila pelanggaran dilakukan berulang, khususnya bagi PPPK, bisa berujung pada pemutusan kontrak kerja atau bahkan pemberhentian," tutur Dedi.