Periskop.id – Polisi menetapkan MY (34) sebagai tersangka pengiriman ancaman bom ke SDN Srengseng Sawah 15 Pagi, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Status hukum tersebut ditetapkan setelah penyidik memperoleh dua alat bukti, sementara alasan pelaku yang mengaku hanya iseng masih diperiksa lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Iskandarsyah mengatakan MY dijerat Pasal 601 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

"Sudah ditetapkan tersangka. Ada dua alat bukti," kata Iskandarsyah kepada wartawan di Jakarta, Selasa (14/7/2026). 

hanya saja, sejauh ini polisi belum memerinci jenis dua alat bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka tersebut.

Dalih iseng tidak langsung dipercaya

Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan, MY mengaku mengirimkan pesan ancaman karena iseng. Namun, penyidik tidak langsung menerima pengakuan tersebut dan masih menelusuri latar belakang, kondisi psikologis, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

"Namun kami tidak percaya begitu saja dan kami terus melakukan pendalaman terhadap pelaku, kemudian background (latar belakang) pelaku, dan keterhubungan pelaku dengan pihak-pihak yang lain," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin.

Penyidik juga menemukan, MY pernah mengirimkan ancaman serupa kepada ketua RT di lingkungan tempat tinggalnya. Peristiwa tersebut tidak dilaporkan kepada polisi karena ketua RT mengenal MY dan memilih mengajaknya berkomunikasi secara langsung.

Polisi selanjutnya akan memeriksa telepon seluler milik tersangka secara digital forensik. Perangkat itu diketahui masih terhubung dengan nomor WhatsApp yang digunakan untuk mengirim pesan ancaman kepada pihak sekolah.

Pemeriksaan digital dilakukan untuk menelusuri riwayat percakapan, waktu pengiriman pesan, akun yang digunakan, serta kemungkinan komunikasi dengan pihak lain. Penyidik juga melibatkan psikologi forensik dan menerapkan metode scientific crime investigation untuk menggali motif secara lebih menyeluruh.

Ancaman Masuk saat Upacara MPLS

Kasus bermula ketika guru kelas 1 dan staf tata usaha SDN Srengseng Sawah 15 menerima pesan WhatsApp pada Senin (13/7/2026). Saat itu, para siswa dan guru sedang mengikuti upacara pada hari pertama Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah.

"Kita dapati bahwa memang informasinya betul, bahwa ada WA yang masuk ke guru dan TU," kata Kapolsek Jagakarsa Kompol Nurma Dewi kepada wartawan.

Dalam pesan tersebut, pengirim mengklaim telah menyiapkan bom di 11 titik sekolah dan meminta penerima tidak melapor kepada polisi.

"Selamat pagi dan salam sejahtera diharap bersiap-siap dengan hitungan menit tempat sekolahan SDN 15 Pagi ini akan meledak dan kami sudah menyiapkan 11 titik," demikian isi pesan tersebut.

Pihak sekolah tetap melaporkan ancaman itu kepada polisi sekitar pukul 07.30 WIB. Kegiatan MPLS kemudian dihentikan dan para siswa dipulangkan untuk memberi ruang kepada petugas melakukan pemeriksaan.

Gegana Menyisir 16 ruangan

Unit K-9 Polda Metro Jaya dan Satuan Penjinak Bom Pasukan Gegana Korps Brimob Polri menyisir 16 ruangan di lingkungan sekolah. Polisi juga meminta keterangan lima saksi, termasuk guru dan staf tata usaha yang pertama kali menerima pesan.

Pemeriksaan tidak menemukan bahan peledak maupun benda mencurigakan. Setelah lingkungan sekolah dinyatakan aman, kegiatan belajar dan MPLS kembali dilanjutkan pada Selasa dengan pendampingan aparat dan instansi perlindungan anak.

Polisi kemudian melacak nomor pengirim melalui analisis teknologi informasi. MY ditangkap sekitar pukul 12.20 WIB di rumahnya di Gang Kidan, Kampung Srengseng Sawah, yang berada tidak jauh dari sekolah. Ia tidak melakukan perlawanan saat diamankan.

Densus: Belum memenuhi unsur terorisme

Meski polisi menjerat MY dengan Pasal 601 KUHP yang berada dalam bagian tindak pidana terorisme, Densus 88 menyatakan hasil penyelidikan awal belum menemukan unsur tindak pidana terorisme maupun keterkaitan dengan jaringan teror.

"Adapun hasil pendalaman yang didapat disimpulkan bahwa peristiwa tersebut belum memenuhi unsur sebagai tindak pidana terorisme," kata Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol Mayndra Eka Wardhana.

Kesimpulan itu diperoleh setelah Densus 88, Polda Metro Jaya, dan Gegana mendalami motif, kemungkinan pendanaan, serta hubungan tersangka dengan jaringan terorisme. Karena belum ditemukan keterkaitan tersebut, penanganan kasus dilanjutkan oleh Polres Metro Jakarta Selatan.

Berdasarkan teks Pasal 601 KUHP, setiap orang yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan dengan maksud menimbulkan suasana teror secara meluas, korban massal, atau kerusakan fasilitas publik dapat dipidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 20 tahun, atau penjara seumur hidup. Penerapan dan pembuktian unsur pasal tersebut selanjutnya menjadi kewenangan penyidik, jaksa, serta pengadilan.

Pendampingan Disiapkan untuk Siswa

Selain memproses perkara pidana, Polda Metro Jaya memberikan pendampingan psikologis kepada siswa, guru, dan orang tua. Langkah itu dilakukan untuk mengembalikan rasa aman setelah ancaman bom mengganggu kegiatan hari pertama sekolah.

"Kami mencoba untuk melakukan pendampingan kepada pihak sekolah karena ini melibatkan subjeknya, objeknya anak sekolah," kata Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Metro Jaya Kombes Rita Wulandari Wibowo.

Personel kepolisian dan Dinas Pendidikan juga memberikan edukasi serta penguatan mental ketika kegiatan belajar kembali berjalan. Penyidikan terhadap MY masih berlanjut untuk memastikan motif, pola tindakannya, dan ada atau tidaknya pihak lain yang terlibat.

MY tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.