Periskop.id - Serikat Mahasiswa Universitas Gadjah Mada (Sema UGM) melontarkan kritik tajam kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penanganan kasus mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah (FA). KPK didesak untuk membuktikan integritasnya dengan segera mengambil alih perkara tersebut dan tidak sekadar menjadi penonton pasif.
Ketua Umum Sema UGM, Mesa, mengungkapkan bahwa Febrie bukan sosok baru dalam ranah pelaporan lembaga pemberantasan korupsi.
"Selain mengusulkan, kami juga sebenarnya mengingatkan KPK bahwa FA sudah pernah dilaporkan oleh Koalisi Masyarakat Sipil pada 2024 dan 2025. Entah apa yang terjadi, apakah memang konflik kepentingan, apakah karena KPK selemah itu dalam kewenangannya, atau banyak hal yang mungkin kita tidak tahu," kata Mesa di Gedung KPK, Selasa (14/7).
Mesa mempertanyakan apakah KPK saat ini masih memegang teguh marwah dan esensi lembaga pemberantasan korupsi. Langkah ini justru menimbulkan tanda tanya karena KPK dinilai hanya menyisakan nama besar yang memilih bungkam dalam waktu lama.
Lebih lanjut, Mesa menyindir sikap KPK yang dinilai terlalu pasif karena hanya menekankan fungsi koordinasi dan supervisi eksternal terhadap penyidikan yang sedang berjalan. Ia mengibaratkan peran normatif tersebut tak ubahnya masyarakat biasa yang sekadar menyaksikan pertandingan olahraga.
Mahasiswa menuntut tindakan nyata berupa penindakan hukum langsung, bukan sekadar memantau berkas dari jauh.
"Jangan hanya berdiam sebagai supervisi atau koordinasi. Itu sama saja seperti kita semua yang nonton bola bersama. KPK jangan ikut nonton bola juga. KPK harus turun tangan. Dan kalau KPK tidak merasa demikian, buktikan. Tunjukkan," tegas Mesa.
Sebagai langkah konkret, Sema UGM juga melayangkan surat resmi kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Langkah ini diambil agar Dewas mendorong pimpinan KPK memaksimalkan kewenangan legal mereka demi menyelamatkan penanganan perkara ini.
Mesa mengingatkan, jika KPK berani mengambil alih kasus Febrie Adriansyah, hal itu akan menjadi pembuktian besar sekaligus pemenuhan tanggung jawab moral lembaga kepada publik.
"Untuk Dewan Pengawas, kami mengirimkan surat agar memberikan dorongan kewenangan kepada KPK. Harapannya, hal ini dapat menguatkan KPK untuk mengambil alih kasus ini," tutur Mesa.
"Dan ketika KPK mengambil alih, KPK lah yang nantinya memiliki tanggung jawab besar untuk memenuhi harapan masyarakat sekaligus tanggung jawab moral lembaga itu sendiri," ungkapnya.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar