Periskop.id — Pemerintah didesak segera menuntaskan peraturan pelaksana Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Meski kedua undang-undang telah berlaku sejak 2 Januari 2026, sejumlah aturan teknis yang dibutuhkan untuk memastikan penerapannya seragam masih dalam proses penyusunan.
Guru Besar Ilmu Hukum Konstitusi Sekolah Pascasarjana Universitas Pakuan, Prof Andi Muhamad Asrun, menilai keterlambatan aturan turunan dapat menimbulkan kendala dalam praktik penegakan hukum.
“Menurut saya, pemerintah harus segera menerbitkan peraturan pemerintah sebagaimana yang diminta dalam beberapa pasal KUHAP dan KUHP. Karena kalau tidak ada hal begitu, maka itu menjadi kendala dalam beberapa implementasi hukumnya,” kata Asrun saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (17/7).
Menurutnya, penyusunan regulasi teknis kini menjadi tanggung jawab pemerintah dan kementerian terkait. DPR telah menyelesaikan pekerjaan legislasi melalui pengesahan KUHP dan KUHAP, sedangkan pelaksanaannya membutuhkan petunjuk lebih rinci agar tidak menimbulkan perbedaan tafsir antaraparat penegak hukum.
“Jadi jangan sampai karya bagus ini tercederai dengan persoalan-persoalan teknis ini. Jadi PP itu tanggung jawab dari pemerintah,” ujarnya.
Baru Satu dari Tiga PP KUHP Terbit
KUHP Nasional diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Aturan tersebut menggantikan hukum pidana peninggalan kolonial dan memperkenalkan paradigma pemidanaan yang lebih menekankan keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif.
Namun, dari tiga peraturan pemerintah yang dimandatkan untuk mendukung pelaksanaan KUHP, baru satu yang telah diterbitkan. Regulasi tersebut adalah PP Nomor 55 Tahun 2025 tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat.
PP itu menjadi pedoman bagi pemerintah daerah untuk menetapkan tindak pidana adat yang belum diatur dalam KUHP melalui peraturan daerah. Regulasi tersebut ditetapkan pada 31 Desember 2025 dan mulai berlaku pada 3 Januari 2026.
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan dua aturan lain yang masih dibahas berkaitan dengan komutasi pidana serta pelaksanaan pidana dan tindakan. Pemerintah juga masih menyusun regulasi turunan untuk KUHAP baru.
KUHAP Nasional yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 memuat penguatan hak tersangka, terdakwa, korban, saksi, terpidana, dan penyandang disabilitas. Regulasi itu juga mengubah ketentuan upaya paksa, praperadilan, keadilan restoratif, ganti rugi, restitusi, kompensasi, peran advokat, serta upaya hukum.
“Tapi 25 pendelegasian itu dituangkan dalam tiga turunan yakni dua peraturan pemerintah dan satu peraturan presiden,” ujar Eddy dalam rapat kerja bersama Komisi XIII DPR di Senayan, Rabu (15/7).
Salah satu rancangan PP pelaksanaan KUHAP disebut memiliki 253 pasal dan akan menggantikan PP Nomor 27 Tahun 1983. Regulasi tersebut antara lain akan mengatur penyitaan, pelelangan barang sitaan, pengelolaan barang rampasan, serta keterlibatan lembaga pemasyarakatan dalam pelaksanaan pidana.
DPR Pertanyakan Anggaran RPP Terserap 100%
Keterlambatan aturan pelaksana sebelumnya juga disoroti anggota Komisi XIII DPR, Agun Gunandjar Sudarsa. Ia mempertanyakan anggaran penyusunan RPP KUHP pada 2025 yang telah terserap seluruhnya, tetapi hasil regulasinya belum sepenuhnya diterbitkan.
“Kami lihat realisasinya di Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, anggaran penyusunan RPP pelaksanaan Undang-Undang KUHP terserap 100%, Pak. Tapi peraturan pemerintahnya enggak jadi-jadi. Menurut hemat saya, peraturan pemerintah tentang pelaksanaan KUHP ini menjadi prioritas karena dalam faktanya selama tiga tahun itu RPP itu enggak jadi,” kata Agun.
Agun menilai tingginya serapan anggaran tidak cukup dijadikan ukuran keberhasilan apabila program strategis yang dibiayai belum selesai. Ia juga mengingatkan penerapan KUHP dan KUHAP melibatkan banyak instansi, mulai dari kepolisian, kejaksaan, pengadilan, hingga lembaga pemasyarakatan.
“Hari ini Komisi XIII menghadapi problem lintas kementerian. Regulasinya ada di Kementerian Hukum, tapi dalam pelaksanaan operasionalnya di kementerian lain. Konsistensi terhadap undang-undang itu harus dijaga betul. Untuk tidak membiarkan itu, ya RPP-nya harus diselesaikan,” tegasnya.
Selama aturan pelaksana belum lengkap, sejumlah lembaga penegak hukum menggunakan peraturan internal untuk menjalankan ketentuan baru. Kementerian Hukum menyatakan aturan Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, dan Polri yang digunakan selama enam bulan pertama akan menjadi bahan penyempurnaan RPP.
Perbedaan Tafsir Berisiko Muncul
Asrun mengingatkan bahwa ketiadaan panduan teknis dapat memunculkan ketidakseragaman penerapan hukum. Salah satu hal yang menurutnya perlu diperjelas adalah hukum acara terkait upaya kasasi terhadap putusan bebas.
“Ini harus dipertegas lagi itu sebagai hukum beracara itu. Dan itu tugas-tugas pemerintah,” kata Asrun.
Aturan pelaksana dibutuhkan untuk menerjemahkan norma dalam undang-undang menjadi prosedur operasional. Tanpa pedoman yang sama, penyidik, penuntut umum, hakim, advokat, dan petugas pemasyarakatan dapat menggunakan penafsiran berbeda dalam menangani perkara.
Pemerintah sebelumnya telah melakukan pelatihan dan lokakarya bersama perguruan tinggi serta organisasi pengajar hukum pidana. Forum tersebut membahas perubahan asas hukum pidana, pembuktian, upaya paksa, hingga penyelesaian perkara melalui pendekatan restoratif.
Namun, sosialisasi dinilai perlu berjalan beriringan dengan penyelesaian regulasi. Reformasi hukum pidana tidak cukup hanya melalui berlakunya KUHP dan KUHAP baru, tetapi juga harus didukung aturan teknis yang jelas, konsisten, dan dapat dijalankan oleh seluruh lembaga penegak hukum.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar