Periskop.id – Penyidik gabungan Polri resmi merampungkan penyerahan tersangka, berkas perkara, serta seluruh barang bukti kasus korupsi dan TPPU terkait perkara ASABRI, Krakatau Steel, dan PLN Blackout ke Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat (17/7) siang.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan seluruh berkas dan tersangka kini telah berada di bawah kewenangan lembaganya.

“Pada kesempatan siang menjelang sore hari ini, baru saja kita menerima di penyidik Kejaksaan Agung pelimpahan berkas perkara, barang bukti, dan tersangka dalam perkara ASABRI, Krakatau Steel, dan juga PLN Blackout,” kata Anang di Gedung Bundar Kejagung, Jumat (17/7).

Anang menyampaikan, pelimpahan ini merupakan puncak dari rangkaian koordinasi panjang yang telah dilakukan secara bertahap sejak akhir pekan lalu.

“Sebagaimana Saudara ketahui, penyerahan administrasi penyidikannya sudah dimulai sejak Sabtu kemarin dan berlanjut hingga hari ini sebagai tahap terakhir,” ujar Anang.

Pada kesempatan sama, Wakil Kepala Kortas (Wakortas) Tipidkor Polri, Irjen Pol. Boro Windu, menegaskan kepolisian telah menyerahkan seluruh materi perkara, baik berupa dokumen fisik maupun aset digital, demi kelancaran proses hukum selanjutnya.

“Pada hari ini, proses tersebut dilanjutkan dengan penyerahan tersangka, barang bukti elektronik, dan barang bukti non-elektronik kepada Kejaksaan Agung sebagai bagian dari tahapan penanganan perkara,” kata Boro Windu.

Boro Windu juga memastikan Korps Bhayangkara akan mengawal penuh pelimpahan wewenang ini dan mempercayakannya kepada para jaksa penuntut umum di Kejagung.

“Dengan telah dilaksanakannya penyerahan tersebut, maka proses penyidikan selanjutnya sepenuhnya menjadi kewenangan Kejaksaan Agung. Kortas Tipidkor Polri menghormati dan mendukung kelanjutan proses penegakan hukum,” tegasnya.

Ia pun mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi jalannya persidangan serta memberikan kepercayaan penuh kepada Kejaksaan Agung.

“Kami mengajak seluruh pihak untuk memberikan kepercayaan sepenuhnya kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam menuntaskan proses hukum ini sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ungkap Boro Windu.

Diketahui, Kakortas Tipidkor Polri resmi menetapkan mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah (FA), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan pencucian uang (TPPU). Status hukum ini diputuskan setelah penyidik memeriksa 15 saksi, 2 ahli, serta melakukan serangkaian penggeledahan. Selain Febrie, polisi juga menjerat satu tersangka lain, yaitu Don Ritto (DR), terkait klaster perkara yang sama.

Febrie diduga terlibat penyimpangan dalam proses penanganan hukum perkara PT ASABRI dan dua korupsi lainnya saat bertugas sebagai penyelenggara negara. Atas perbuatannya, mantan Jampidsus tersebut dijerat dengan pasal berlapis UU Tipikor serta Pasal 3 dan 4 UU TPPU. Kini, penanganan penyidikan tiga perkara tersebut telah resmi dilimpahkan dari Polri ke Kejaksaan Agung demi sinergisitas penanganan perkara.