banner-sheroes-yoga
Keuangan

Data OJK: Kredit UMKM Tertinggal, Regulasi Baru Jadi Solusi

Data OJK menunjukkan kredit UMKM hanya tumbuh 1,82%, jauh di bawah korporasi. Merespons ini, OJK menerbitkan POJK 19/2025 untuk memaksa perbankan berinovasi dan mempercepat pembiay...

Pekerja menyelesaikan pembuatan sepatu kulit secara manual di sebuah bengkel rumahan Flavio Boston di Jakarta, Senin (28/7/2025).
Pekerja menyelesaikan pembuatan sepatu kulit secara manual di sebuah bengkel rumahan Flavio Boston di Jakarta, Senin (28/7/2025). Foto oleh Periskop/Arief Rachman
Ukuran teks
Sedang

periskop.id- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan peraturan baru untuk mengatasi lambatnya laju pertumbuhan kredit di sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang tertinggal jauh dari segmen korporasi.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengungkapkan bahwa data OJK per Juli 2025 menunjukkan adanya kesenjangan yang signifikan. 

Pertumbuhan kredit untuk sektor UMKM tercatat hanya 1,82% secara tahunan (year-on-year), angka yang sangat kontras dibandingkan pertumbuhan kredit korporasi yang mencapai 9,59% pada periode yang sama.

“Dengan diberlakukannya POJK ini, Bank dan LKNB diharapkan dapat menghadirkan pendekatan yang lebih inovatif untuk menyediakan produk keuangan sesuai kebutuhan setiap segmen UMKM," kata Dian Ediana Rae dalam keterangannya di Jakarta, Senin (15/9). 

“Mulai dari usaha mikro dan ultra mikro yang membutuhkan akses cepat dan mudah, hingga usaha kecil dan menengah yang memerlukan layanan lebih kompleks dan beragam,” lanjutnya.

Peraturan yang menjadi solusi OJK adalah POJK Nomor 19 Tahun 2025. Beleid ini secara spesifik mendorong perbankan dan lembaga keuangan nonbank (LKNB) untuk menyediakan akses pembiayaan yang lebih mudah, cepat, dan inklusif bagi para pelaku UMKM dengan tetap menjaga prinsip kehati-hatian.

Aturan ini mewajibkan lembaga jasa keuangan untuk menyederhanakan persyaratan pengajuan kredit, mempercepat proses bisnis, dan menawarkan skema pembiayaan khusus yang sesuai dengan karakteristik usaha mikro dan kecil.

Penerbitan regulasi ini merupakan implementasi dari amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). 

Langkah ini diambil untuk mendukung agenda pemerintah dalam mempercepat pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan.

POJK ini akan mulai berlaku efektif dua bulan setelah diundangkan pada 2 September 2025, dan berlaku bagi seluruh bank umum, BPR, serta LKNB konvensional maupun syariah.

Baca berita dan informasi lainnya mengenai UMKM, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.