Periskop.id - Komisi XI DPR RI resmi menggelar rapat kerja dengan Ketua Dewan Komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kepala Eksekutif OJK Bidang Perbankan secara tertutup. Keputusan ini diambil lewat mekanisme persetujuan forum saat rapat dibuka, Rabu (8/7).

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun memimpin langsung jalannya rapat. Ia meminta persetujuan anggota yang hadir untuk menutup rapat karena agenda menyangkut isu perbankan.

"Saya membutuhkan persetujuan Bapak-Ibu sekalian karena ini menyangkut masalah perbankan untuk rapatnya tertutup," kata Misbakhun saat membuka rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (8/7).

Permintaan itu sempat mendapat keberatan dari salah satu anggota Komisi XI. Ia mempertanyakan urgensi menutup rapat, sebab menurutnya tidak ada substansi sensitif yang perlu dirahasiakan dari OJK.

Anggota tersebut menyebut opsi rapat tertutup justru berisiko membuat Komisi XI jadi sorotan publik. Ia mempertanyakan hal apa sebenarnya yang hendak disembunyikan dari agenda tersebut.

"Apa yang akan dirahasiakan oleh Komisi 11? Karena kita masih membicarakan masalah likuiditas, Pak," ujarnya menanggapi usulan pimpinan rapat.

Keberatan itu muncul di tengah forum yang sedianya membahas kondisi likuiditas perbankan bersama regulator. Meski sempat terjadi perdebatan singkat, seluruh anggota yang hadir akhirnya menyetujui rapat digelar tertutup.

Rapat kerja tersebut dihadiri sembilan anggota Komisi XI, dengan tiga anggota lain menyampaikan izin tidak hadir. Keenam fraksi di komisi tersebut turut terwakili dalam forum.

Forum rapat kerja ini disebut telah memenuhi ketentuan kuorum sesuai Pasal 279 dan Pasal 281 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib. Rapat resmi dibuka usai syarat administratif tersebut dinyatakan terpenuhi.

Usai pembukaan, Misbakhun turut meminta agar sesi tanya jawab nantinya diperbanyak porsi untuk salah satu anggota komisi. "Minta tolong supaya nanti Pak Haris lebih banyak bertanya," katanya.