Periskop.id – DPRD DKI Jakarta mengusulkan pemasangan sensor ketinggian kendaraan di sejumlah ruas jalan untuk mencegah truk bermuatan besar menabrak jembatan penyeberangan orang atau JPO. Usulan itu muncul setelah truk pengangkut alat berat merusak JPO Tendean hingga fasilitas tersebut harus dibongkar.
Anggota DPRD DKI Jakarta Achmad Yani menilai, sensor perlu ditempatkan sebelum kendaraan memasuki jalan yang memiliki JPO atau keterbatasan ruang vertikal. Sistem itu diharapkan dapat mendeteksi kendaraan dan muatan yang terlalu tinggi sehingga pengemudi bisa dialihkan sebelum mencapai jembatan.
"Dishub DKI Jakarta perlu memperbanyak titik pemeriksaan muatan (jembatan timbang portable) serta memasang portal sensor ketinggian di jalur-jalur krusial sebelum kendaraan memasuki area yang memiliki JPO berplafon rendah," ungkap Ahmad di Jakarta, Rabu (15/7).
Sensor ketinggian dapat dikombinasikan dengan lampu peringatan, sirene, kamera pengawas, dan papan informasi elektronik. Ketika kendaraan melebihi batas aman, sistem dapat memberikan peringatan kepada pengemudi sekaligus mengirimkan informasi kepada petugas di lapangan.
Patroli Kendaraan Berat Perlu Ditambah
Selain pemasangan sensor, Achmad meminta Dinas Perhubungan DKI Jakarta meningkatkan patroli gabungan bersama kepolisian, terutama pada masa peralihan jam operasional kendaraan berat.
Pengawasan pada waktu tersebut dinilai penting untuk mengantisipasi pengemudi truk yang masuk lebih awal ke pusat kota atau menggunakan jalur yang tidak sesuai. Pemeriksaan juga perlu mencakup dokumen kendaraan, berat muatan, tinggi keseluruhan, dan kelayakan rute.
Pemprov DKI turut diminta mengevaluasi kembali peta jalur logistik dan angkutan barang. Kendaraan yang mengangkut alat berat seharusnya tidak diarahkan melewati kawasan padat penduduk atau jalan yang memiliki keterbatasan tinggi dan lebar.
"JPO dirancang untuk menyelamatkan nyawa pejalan kaki, bukan untuk dirobohkan oleh kelalaian armada angkutan yang egois. Pemprov DKI harus memastikan setiap pengusaha logistik mematuhi spesifikasi kendaraan dan waktu melintas yang telah ditetapkan demi keselamatan bersama," tegas Achmad.
Menurut dia, perusahaan logistik juga harus bertanggung jawab memastikan dimensi kendaraan dan muatannya sesuai dengan rute perjalanan. Penentuan jalur tidak boleh hanya mengandalkan aplikasi navigasi umum karena aplikasi tersebut belum tentu memperhitungkan tinggi JPO, jembatan, kabel utilitas, maupun batas dimensi kendaraan.
Tinggi Kendaraan Maksimal 4,2 Meter
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan mengatur tinggi kendaraan bermotor selain sepeda motor tidak boleh melebihi 4,2 meter dan maksimal 1,7 kali lebar kendaraan. Kendaraan dengan tinggi keseluruhan lebih dari 3,5 meter juga wajib dilengkapi tanda yang mudah dilihat pengemudi dari dalam kabin.
Ketentuan tersebut membuat pengemudi dan perusahaan angkutan wajib mengetahui tinggi keseluruhan kendaraan setelah muatan ditempatkan. Dalam pengangkutan alat berat, tinggi muatan dapat melampaui badan kendaraan sehingga harus dihitung sebelum truk diberangkatkan.
Pemasangan sensor di jalur rawan dinilai dapat menjadi lapisan pengamanan tambahan. Namun, teknologi itu tetap harus disertai pemeriksaan sebelum perjalanan, pemilihan rute yang tepat, rambu batas tinggi yang terlihat jelas, serta penegakan hukum terhadap pelanggaran.
JPO Tendean Rusak Berat dan Dibongkar
Usulan tersebut disampaikan setelah truk yang membawa alat berat tersangkut pada JPO di Jalan Kapten Tendean, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, pada Selasa, 14 Juli 2026, sekitar pukul 01.00 WIB.
Menurut kepolisian, pengemudi diduga kurang mengantisipasi tinggi muatan dengan batas ruang di bawah JPO. Benturan menyebabkan struktur jembatan mengalami kerusakan berat, tetapi tidak menimbulkan korban jiwa maupun luka-luka. Polisi kemudian mengamankan kendaraan, surat izin mengemudi, dan pengemudinya untuk kepentingan penyelidikan.
Hasil asesmen Dinas Bina Marga DKI Jakarta menemukan kerusakan berat pada pondasi tiang. Pemerintah akhirnya membongkar JPO tersebut, karena dinilai tidak lagi layak digunakan dan berpotensi membahayakan pejalan kaki maupun pengguna jalan. Sebanyak 30 petugas Dishub ditempatkan di empat titik untuk mengatur lalu lintas selama proses evakuasi dan pembongkaran.
Insiden tersebut juga menimbulkan kerugian material dan sosial. Selain kehilangan fasilitas penyeberangan, masyarakat terdampak penutupan jalan, pengalihan arus, kemacetan, dan terganggunya layanan transportasi di sekitar Tendean.
"Akibat kejadian ini, Dinas Bina Marga memperkirakan kerugian material mencapai miliaran rupiah," kata Kepala Pusat Data dan Informasi Dinas Bina Marga DKI Jakarta Siti Dinarwenny.
Dinas Bina Marga menyatakan JPO tidak diperbaiki, melainkan langsung dibongkar karena kerusakannya terlalu berat. Waktu pembangunan kembali belum dapat dipastikan karena pemerintah masih harus menyusun kajian dan perencanaan teknis. Mekanisme pertanggungjawaban serta ganti rugi dari perusahaan pemilik kendaraan juga masih dibahas.
Achmad memastikan, Fraksi PKS DPRD DKI akan mengawal evaluasi infrastruktur jalan dan pengawasan kendaraan berat. Pengetatan dibutuhkan agar fasilitas publik tidak kembali rusak akibat kelalaian pengemudi maupun lemahnya pengendalian perusahaan angkutan.
Pemasangan sensor ketinggian, penambahan jembatan timbang portabel, patroli pada jam rawan, dan penataan ulang rute logistik diharapkan menjadi sistem pencegahan terpadu. Dengan begitu, pengawasan tidak baru dilakukan setelah kecelakaan dan kerusakan fasilitas umum terjadi.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar