Periskop.id - Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional 1.512 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Wilayah II (Pulau Jawa). Penghentian sementara ini merupakan bagian dari tindak lanjut dari evaluasi terhadap pemenuhan standar operasional dan kelengkapan sarana prasarana.
Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II BGN Albertus Dony Dewantoro mengatakan, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya penataan layanan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), agar seluruh fasilitas operasional memenuhi standar kesehatan, sanitasi, serta tata kelola yang telah ditetapkan.
"Ada 1.512 SPPG kita hentikan sementara operasionalnya, ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari evaluasi terhadap pemenuhan standar operasional serta persyaratan sarana dan prasarana di sejumlah SPPG," ujar Dony dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Berdasarkan data evaluasi, jumlah 1.512 SPPG yang dihentikan sementara operasionalnya tersebar di beberapa provinsi di Wilayah II. Rinciannya, DKI Jakarta sebanyak 50 unit, Banten 62 unit, Jawa Barat 350 unit, Jawa Tengah 54 unit, Jawa Timur 788 unit, dan DI Yogyakarta 208 unit.
Dony mengemukakan, penghentian sementara dilakukan karena beberapa SPPG belum memenuhi sejumlah persyaratan dasar operasional, salah satunya belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Dari hasil evaluasi, tercatat 1.043 SPPG belum mendaftarkan sertifikat tersebut. Selain itu, BGN juga menemukan 443 SPPG belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang sesuai standar.
Permasalahan lain yang ditemukan yakni belum tersedianya tempat tinggal (mess) bagi kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan di sejumlah unit layanan. Kondisi ini tercatat pada 175 SPPG, dengan rincian Banten 36, Yogyakarta 86, Jabar 24, Jawa Tengah 10, dan Jawa Timur 19.
BGN juga akan melakukan pendampingan serta verifikasi terhadap unit-unit yang terdampak agar dapat segera melengkapi persyaratan yang dibutuhkan.
"Operasional SPPG yang dihentikan sementara akan dibuka kembali secara bertahap setelah seluruh persyaratan operasional dan standar yang ditetapkan telah dipenuhi," ucap Dony.
Standar Keamanan
Sebelumnya, BGN meminta dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dapat menerapkan standar keamanan pangan tinggi, untuk menjaga kualitas makanan pada program Makan Bergizi Gratis (MBG) dapat terjaga.
“Standar keamanan pangan harus diterapkan secara menyeluruh dalam setiap tahapan operasional dapur SPPG,” kata Deputi Bidang Penyaluran dan Penyediaan Badan Gizi Nasional, Brigjen (Purn) Suardi Samiran di Jakarta, Senin.
Ia mengatakan, kualitas makanan tidak hanya ditentukan oleh bahan yang digunakan tetapi juga oleh cara pengolahan, penyimpanan dan penyajian makanan. Pihaknya telah menggelar Bimbingan Teknis Penjamah Makanan Program MBG dan Percepatan Penyediaan SLHS Perkuat Standar Higiene dan Keamanan Pangan di SPPG pada 7-8 Maret 2026.
Kegiatan ini secara serentak di delapan Kantor Koordinasi Program Pemenuhan Gizi (KPPG) yaitu KPPG Jakarta, KPPG Bogor, KPPG Bandung, KPPG Cirebon, KPPG Semarang, KPPG Sleman, KPPG Surabaya dan KPPG Jember, dengan jumlah peserta mencapai 500 orang setiap harinya.
Peserta kegiatan terdiri dari berbagai unsur yang terlibat langsung dalam operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Antara lain Kepala SPPG, Mitra/Yayasan pengelola, pengawas gizi, asisten lapangan (Aslap), serta juru masak.
Menurut dia, kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat kapasitas para penjamah makanan dalam menerapkan standar higiene dan sanitasi pangan. Sekaligus mempercepat proses penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) bagi dapur-dapur SPPG yang menjadi bagian penting dari implementasi Program MBG.
Menurut dia, pemerintah ingin memastikan seluruh petugas yang terlibat memiliki pengetahuan, keterampilan, serta kesadaran yang memadai dalam menjalankan tugasnya di masing-masing SPPG.
Selain itu, percepatan penerbitan SLHS menjadi salah satu prioritas penting sebagai bentuk komitmen dan pertanggungjawaban SPPG dalam menyediakan makanan bergizi yang aman, higienis dan memenuhi standar sanitasi.
Melalui bimbingan teknis ini, para penjamah makanan dan pengelola SPPG memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai standar keamanan pangan. Termasuk prosedur yang harus dipenuhi dalam proses pengajuan dan penerbitan SLHS.
Sementara itu, Direktur Penyediaan dan Penyaluran Wilayah II Dr. Nurjaeni mengatakan, kegiatan ini merupakan langkah awal dalam membangun mekanisme pendampingan dan pemantauan yang berkelanjutan terhadap operasional SPPG di berbagai daerah.
Menurut dia, melalui koordinasi lintas pihak, diharapkan proses pengurusan SLHS tidak berhenti pada tahap pelatihan semata, tetapi dapat berlanjut hingga terbitnya sertifikat serta penerapan standar higiene sanitasi secara konsisten di lapangan. Ia mengatakan pendekatan ini diharapkan mampu memperkuat tata kelola operasional dapur SPPG, meningkatkan kualitas pengolahan makanan.
“Kami ingin memastikan bahwa program MBG benar-benar menghadirkan manfaat optimal bagi masyarakat melalui penyediaan pangan yang aman, sehat dan berkualitas,” pungkasnya.
Tinggalkan Komentar
Komentar