Periskop.id - Pelaksana tugas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Rudi Margono membeberkan pesan yang diterimanya dari Jaksa Agung ST Burhanuddin usai ditunjuk menggantikan Febrie Adriansyah. Ia menyebut arahan tersebut mencakup penanganan seluruh perkara, termasuk kasus yang menjerat Febrie.

Rudi menjelaskan, arahan itu menekankan profesionalitas dalam setiap penanganan perkara. Menurutnya, prinsip tersebut berlaku bukan hanya untuk kasus yang menyeret mantan atasannya, melainkan seluruh perkara di lingkungan Jampidsus.

"Arahan dari Jaksa Agung, ditangani secara profesional. Dan ini bukan hanya perkara ini, semua perkara harus ditangani profesional agar lebih bermanfaat untuk penegakan hukum, tetapi juga harus lebih humanis karena menjunjung asas praduga tak bersalah," kata Rudi di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7).

Kejaksaan Agung disebutnya tidak akan memutus koordinasi dengan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri dalam menangani perkara tersebut. Sinergi itu, menurut Rudi, tetap berjalan meski berkas perkara sudah dilimpahkan ke Kejagung.

"Kita akan memastikan profesionalitas dalam penanganan perkara itu. Makanya kita sampaikan tadi, dengan pelimpahan (kasus ke Kejagung) tidak begitu lepas, tapi kita tetap sinergi," ujar pria yang sebelumnya menjabat Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung itu.

Koordinasi antarlembaga, kata Rudi, tetap dibutuhkan terutama untuk mengoptimalkan alat bukti dan barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

"Terkait dengan optimalisasi alat bukti, barang bukti, sinergisitas untuk memastikan penanganan perkara ini betul-betul profesional, menjunjung asas praduga tak bersalah sehingga ada kepastian dalam prosesnya," katanya.

Rudi mengaku baru menerima kabar penunjukannya sebagai Plt Jampidsus pada Sabtu dini hari. Penugasan itu ia sebut sebagai amanah yang harus dijalankan.

"Yang jelas kami ditunjuk, amanah dari Tuhan melalui Pak Jaksa Agung untuk melaksanakan tugas-tugas teknis manajerial di Jampidsus," ujarnya.

Dalam waktu dekat, Rudi berencana mengumpulkan jajaran Jampidsus untuk memetakan perkara-perkara prioritas yang perlu segera diselesaikan.

"Nanti kita kumpulkan teman-teman di Pidsus, kita verifikasi mana-mana yang prioritas diselesaikan lebih dulu, utamanya kasus yang dugaan ini. Kemudian yang lebih penting adalah asset recovery dalam penanganan tindak pidana korupsi," katanya.

Soal status Febrie, Rudi menyebut secara administratif mantan Jampidsus itu masih menunggu keputusan presiden atas pengunduran dirinya dari kejaksaan. Pihaknya juga masih mengkaji apakah surat yang diajukan Febrie merupakan pengunduran dari jabatan Jampidsus saja atau sekaligus sebagai aparatur sipil negara.

"Secara formil masih menunggu Keppres. Pengunduran resmi dari presiden. Kan pengangkatan ada Keppres, nanti pengundurannya apakah disetujui oleh Pak Presiden (Prabowo Subianto)," ujarnya.