Periskop.id - Kejaksaan Agung resmi menunjuk Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Penunjukan ini dilakukan Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk mengisi kekosongan jabatan usai Febrie Adriansyah mengundurkan diri.
Rudi Margono sendiri saat ini masih menjabat definitif sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas). Dengan penunjukan ini, ia harus merangkap dua kedeputian sekaligus, termasuk kedeputian yang membidangi penanganan perkara korupsi.
"Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin telah menunjuk Rudi Margono, yang saat ini menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan, untuk melaksanakan tugas sebagai Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna dalam keterangan resmi, Sabtu (11/7).
Penunjukan Rudi Margono dikukuhkan melalui Surat Perintah Jaksa Agung Nomor PRINT-76/A/JA/07/2026. Kejaksaan Agung menegaskan, langkah cepat ini ditempuh agar operasional penegakan hukum di Korps Bundar tidak tersendat.
"Sebagai langkah untuk menjamin kesinambungan pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus sampai ditetapkannya pejabat definitif," ujar Anang.
Tim penyidik di jajaran direktorat penyidikan tindak pidana khusus dipastikan tetap melanjutkan pengusutan kasus seperti biasa. Anang menegaskan, tidak akan ada hambatan struktural dalam proses penanganan perkara.
"Seluruh penanganan perkara tindak pidana khusus tetap berjalan secara profesional, independen, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ungkap Anang.
Penunjukan Plt. Jampidsus ini tidak lepas dari mundurnya Febrie Adriansyah dari kursi Jampidsus. Kejaksaan Agung mengonfirmasi, pengunduran diri tersebut telah diterima Jaksa Agung pada Sabtu (11/7).
Anang menjelaskan, keputusan Febrie mundur diambil sebagai langkah menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas institusi di tengah proses hukum yang sedang berjalan. Proses hukum yang dimaksud sedang ditangani penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kejaksaan Agung menyatakan menghormati sepenuhnya keputusan yang diambil Febrie Adriansyah. Langkah pengunduran diri itu disebut sebagai bagian dari komitmen menjaga marwah institusi.
"Pada hari ini, Sabtu 11 Juli 2026, Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus," ujar Anang.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar