periskop.id - Hak Cipta adalah hak khusus yang otomatis dimiliki oleh seseorang setelah ia menciptakan suatu karya dalam bentuk nyata, misalnya tulisan, lagu, atau desain. Sebuah karya dianggap sah ketika sudah dibuat dalam bentuk yang bisa dilihat atau dirasakan, namun tetap harus mematuhi batasan dan aturan yang ditetapkan oleh hukum yang berlaku.

 

Tujuan Hak Cipta

Tujuan hak Cipta adalah untuk melindungi karya cipta seseorang agar tidak digunakan, disalin, atau disebarluaskan tanpa izin dari penciptanya. Selain itu hak Cipta juga memiliki beberapa tujuan utama, yaitu:

  1. Memberikan pengakuan dan apresiasi: Hak Cipta memberikan pengakuan atas kreativitas, upaya dan investasi yang dihasilkan oleh pencipta dalam melahirkan karya-karya baru yang inovatif.
  2. Meningkatkan kreativitas dan inovasi: Hak Cipta berperan penting dalam menumbuhkan semangat berkarya dengan memberikan dorongan dan apresiasi. Dengan adanya jaminan bahwa pencipta mendapat manfaat dari ciptaannya berupa keuntungan ekonomi yang kuat agar terus mengembangkan ide-ide kreatif.
  3. Memberikan kepastian hukum: Hak Cipta memastikan bahwa pencipta, penerbit, dan pihak lain tahu jelas hak mereka atas suatu karya. Dengan begitu, kegiatan bisnis dan transaksi di bidang kreatif dapat berjalan dengan aman dan teratur.
  4. Mencegah penggunaan ilegal: Hak Cipta melindungi karya dari penggunaan tanpa izin dan pelanggaran hak pemiliknya, seperti penyalin, penyebaran, penayangan atau pengubahan karya tanpa persetujuan pencipta.
  5. Mendorong pengetahuan dan pertukaran budaya: Hak Cipta turut mendukung pertukaran budaya dan pengetahuan antar masyarakat dengan memberikan dorongan kepada para pencipta untuk mengeksplorasi berbagai tema budaya dalam karya mereka.
  6. Menjaga kualitas karya: Hak Cipta memberikan kendali pada pencipta atas penggunaan karyanya, sehingga mereka dapat memastikan karya tersebut digunakan dengan benar dan tetap terjaga kualitas serta reputasinya.

 

Contoh dan Jenis Hak Cipta

Hak Cipta bukan hanya untuk melindungi lagu atau film saja, akan tetapi segala bentuk kreativitas yang kamu hasilkan.

  1. Karya tulis seperti buku, artikel, skripsi, program komputer, pamflet dan semua karya tulis lainnya.
  2. Karya berupa ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan lain yang mirip atau sejenis
  3. Alat peraga pendidikan seperti media atau alat yang dibuat untuk mendukung proses belajar dan penelitian.
  4. Lagu atau musik yaitu komposisi musik dengan atau tanpa lirik
  5. Drama dan pertunjukan seperti drama, drama musikal, tari, koreografi, pertunjukan wayang, film, dan pantomim.
  6. Seni rupa seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, patung, kolase, dan seni terapan.
  7. Arsitektur berupa desain dan konstruksi bangunan orisinal.
  8. Peta berupa representasi grafis wilayah atau lokasi
  9. Seni batik seperti karya batik tradisional atau kontemporer
  10. Fotografi yaitu karya foto dalam berbagai bentuk
  11. Karya turunan berupa terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai dan ciptaan lain yang berasal dari karya asli.

 

Pelanggaran Hukum

Kalau kamu pakai karya orang lain tanpa izin, bisa dapat dikenai sanksi hukum berupa denda atau pidana. Berdasarkan Pasal 113 ayat 1 UU No. 28 Tahun 2014, siapa pun yang menggunakan karya cipta secara komersial tanpa izin dapat dipidana penjara maksimal 1 tahun dan/atau denda hingga Rp100 juta.

Pelanggaran Hak Cipta bisa diselesaikan melalui jalur perdata, pidana, atau ADR (Alternative Dispute Resolution atau Penyelesaian Sengketa Alternatif). Bila korban melaporkan ke polisi atau PPNS, sanksi pidana akan ditetapkan sesuai ketentuan UU Hak Cipta.