periskop.id - Memahami perbedaan UMP dan UMR menjadi suatu hal yang penting untuk diketahui ketika ingin terjun ke dunia kerja. Sebab, imbalan yang akan kamu terima ketika kerja akan ditetapkan berdasarkan UMP dan UMR. Terkadang, masih ada orang yang belum bisa membedakan keduanya.

Pada dasarnya, UMP ditetapkan oleh pemerintah yang menentukan batas terendah dari imbalan yang diterima oleh karyawan dalam lingkup provinsi. Sementara, UMR adalah istilah lama untuk merujuk pada penentuan batas terendah dari imbalan yang berada pada lingkup provinsi, termasuk di dalamnya kota/kabupaten. Sekarang, istilah UMR telah digantikan dengan istilah UMK, meskipun masih banyak orang yang menyebut UMR karena lebih familiar.

Besaran UMP dan UMR masing-masing daerah memiliki perbedaan. Biasanya ditentukan oleh beberapa faktor, seperti tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi daerah, produktivitas tenaga kerja, dan kebutuhan hidup layak (KHL).

Perbedaan UMP dan UMR

Pemahaman perbedaan UMP dan UMR harus diketahui oleh calon karyawan karena menyangkut hak pekerja dan kewajiban perusahaan.

Upah Minimum Provinsi (UMP)

Melansir dari laman Antara news, UMP adalah singkatan dari Upah Minimum Provinsi yang berarti standar minimum dari upah yang diterima oleh karyawan yang berada pada provinsi.

Setiap provinsi memiliki besaran upah yang berbeda-beda yang dipengaruhi oleh beberapa faktor, seperti standar kebutuhan hidup, kualitas sumber daya, kinerja, dan kondisi ekonomi.

Cara yang dilakukan untuk menetapkan besaran UMP dilihat dari perhitungan inflasi year of year dan PDB kuartal III dan IV di tahun yang sedang berjalan.

UMP ditetapkan oleh gubernur dengan dilakukan penetapan setiap tanggal 21 November dan berlaku pada 1 Januari di tahun berikutnya.

Upah Minimum Regional (UMR)

UMR adalah singkatan dari Upah Minimum Regional. Pada dasarnya, istilah ini adalah istilah lama yang digunakan untuk merujuk pada penentuan batas minimum upah di wilayah provinsi, termasuk di dalamnya kota/kabupaten.

UMR telah ditetapkan pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No.1 Tahun 1999 yang kemudian direvisi menjadi Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kepmenakertrans) No. 226 Tahun 2000 tentang Perubahan Pasal 1, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 8, Pasal 11, Pasal 20, dan Pasal 21 Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per-01/men/1999 Tentang Upah Minimum.

Dalam peraturan tersebut, besaran UMR ditetapkan oleh Gubernur. Penetapan UMR, dipengaruhi oleh beberapa faktor, seperti Kebutuhan Hidup Layak (KHL), indeks harga konsumen, kemampuan perkembangan, keberlangsungan perusahaan, upah umum, kondisi pasar, kondisi perekonomian, dan pendapatan per kapita.

Istilah UMR ini sudah tidak digunakan lagi untuk penyebutan upah minimum, tetapi masih banyak orang menggunakannya karena lebih familiar. Kini, sudah berganti menjadi UMP untuk tingkat I (Provinsi) dan UMK untuk tingkat II (Kabupaten/Kota).

UMP dan UMR adalah dua istilah berbeda, tetapi merujuk pada maksud yang sama. UMR adalah istilah lama yang digunakan untuk menentukan batas minimum upah pada lingkup yang lebih luas. Namun, kini istilah tersebut sudah berganti menjadi UMK untuk wilayah kabupaten/kota dan UMP untuk wilayah provinsi.

Umumnya, penetapan upah minimum ditentukan oleh berbagai faktor, seperti inflasi, kondisi perokonomian, Kebutuhan Hidup Layak (KHL), keberlangsungan perusahaan, kualitas sumber daya, kinerja, indeks harga konsumen, kemampuan perkembangan, dan pendapatan per kapita. Bagi kamu yang akan bekerja, penting untuk memahami upah minimum apa yang kamu terima agar sesuai dengan pemenuhan hak pekerja.