Periskop.id - Membina rumah tangga yang harmonis dan penuh cinta tentu menjadi impian setiap perempuan. Namun dalam perjalanan realitas kehidupan, tidak jarang kita mendengar cerita pilu tentang kepala keluarga yang mendadak abai terhadap kewajibannya. 

Fenomena suami yang tidak memberikan nafkah lahir kepada istri dan anak-anaknya sering kali memicu pertanyaan besar di benak kita, apakah tindakan tidak bertanggung jawab tersebut bisa diseret ke ranah hukum pidana hingga berujung di balik jeruji besi?

Untuk menjawab keraguan tersebut, mari kita bedah bersama landasan hukum yang berlaku di Indonesia agar kita sebagai perempuan semakin cerdas dan melek hukum. 

Berdasarkan payung hukum yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, khususnya pada Pasal 34 ayat (1), aturan mengenai pembagian peran ini sebenarnya sudah diatur dengan sangat jelas. 

Negara menegaskan bahwa seorang suami memiliki kewajiban mutlak untuk melindungi istrinya sekaligus memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga dengan catatan disesuaikan berdasarkan kemampuan yang dimilikinya.

Ancaman Pidana Bagi Suami yang Lalai

Lalu bagaimana jadinya kalau sang suami justru sengaja melalaikan tanggung jawab penting tersebut padahal ia sebenarnya mampu? Di sinilah hukum bertindak tegas demi melindungi hak-hak perempuan dan anggota keluarga lainnya. 

Apabila seorang suami terbukti lalai dan menelantarkan keluarganya, maka ia dapat dijerat menggunakan regulasi yang lebih spesifik yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Merujuk pada Pasal 49 dalam undang-undang penghapusan kekerasan tersebut, tindakan menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangga merupakan bentuk pelanggaran hukum yang serius. 

Pelaku penelantaran ini dapat dijatuhi sanksi pidana berupa hukuman penjara dengan durasi paling lama tiga tahun atau alternatif sanksi berupa denda finansial dengan jumlah paling banyak lima belas juta rupiah. 

Jerat hukum ini berlaku bagi setiap orang yang terbukti melakukan penelantaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan (2).

Batasan Hukum Mengenai Penelantaran Rumah Tangga

Mari kita telaah lebih mendalam mengenai apa saja yang dikategorikan sebagai tindakan penelantaran menurut undang-undang tersebut. Di dalam Pasal 9 ayat (1), dijelaskan secara gamblang bahwa setiap orang dilarang keras menelantarkan orang lain yang berada di dalam lingkup rumah tangganya. 

Padahal, berdasarkan hukum yang berlaku bagi dirinya, atau karena adanya persetujuan maupun perjanjian tertentu, ia memiliki kewajiban hukum untuk memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang yang bersangkutan.

Artinya, ketika seorang pria memutuskan untuk menikah, secara otomatis melekat kewajiban hukum untuk menghidupi serta merawat istri dan anak-anaknya. Ketika kewajiban itu sengaja diabaikan hingga menelantarkan mereka, maka unsur pidana dalam pasal ini telah terpenuhi.

Tidak berhenti sampai di situ saja, aturan hukum kita juga sangat peka terhadap isu kemandirian finansial perempuan. Lebih lanjut pada Pasal 9 ayat dua, dijelaskan bahwa definisi penelantaran juga mencakup tindakan yang mengakibatkan ketergantungan ekonomi dalam rumah tangga.

Hal ini terjadi dengan cara membatasi atau melarang korban untuk mendapatkan pekerjaan yang layak, baik di dalam maupun di luar rumah.

Tindakan manipulatif yang melarang istri bekerja tanpa memberikan nafkah yang cukup ini sering kali membuat korban berada sepenuhnya di bawah kendali sang suami. Oleh karena itu, undang-undang secara tegas mengategorikan pembatasan ruang gerak ekonomi ini sebagai bagian dari penelantaran yang dapat dipidanakan. 

Melalui pemahaman regulasi yang utuh ini, kita diingatkan kembali bahwa hukum di Indonesia memberikan perlindungan yang nyata bagi perempuan dari segala bentuk penelantaran finansial maupun emosional di dalam rumah tangga.