Periskop.id - Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa menilai, penerapan tax amnesty (program pengampunan pajak) justru berpotensi menurunkan tingkat kepatuhan wajib pajak, apabila dilakukan secara berulang. Hal itu ungkapkannya menanggapi masuknya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengampunan Pajak dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.
"Kalau amnesty berkali-kali, itu memberikan sinyal ke pembayar pajak bahwa boleh melanggar, nanti ke depan ada amnesty lagi, kira-kira begitu. Jadi posisi saya adalah kalau untuk itu, kita optimalkan semua peraturan yang ada. Kita minimalkan penggelapan pajak, harusnya sudah cukup," kata Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (19/9).
Menurut dia, untuk saat ini pemerintah sebaiknya lebih mengoptimalkan regulasi yang sudah ada guna menekan praktik penggelapan pajak. Purbaya menegaskan, langkah yang lebih penting untuk diambil adalah menjaga pertumbuhan ekonomi, sehingga penerimaan negara tetap meningkat meskipun rasio pajak (tax ratio)konstan.
Jika praktik tersebut (tax amnesty) terus diulang, menurutnya, masyarakat bisa menangkap sinyal keliru bahwa penghindaran pajak dapat dimaafkan secara berkala.
"Kita fokuskan di situ dulu. Kalau tax amnesty (diterapkan) setiap beberapa tahun, ya sudah nanti semuanya nyelundupin duit (pajak), tiga tahun lagi waktu tax amnesty. Jadi message-nya kurang bagus untuk saya sebagai ekonom ya, sebagai menteri," imbuhnya.
Sebagaimana diketahui, Indonesia pernah menerapkan program tax amnesty jilid I pada tahun 2016-2017. Kemudian tax amnesty jilid II diterapkan pada 2022.
Adapun Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sebelumnya sudah menyetujui RUU Perubahan Kedua Prolegnas Prioritas 2025. Kini terdapat 52 RUU yang menjadi prioritas pembahasan pada periode tersebut, termasuk RUU Pengampunan Pajak.
Reformasi Perpajakan
Beberapa waktu lalu, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) berpendapt, tax amnesty alias pengampunan pajak, harus menjadi fondasi reformasi sistem perpajakan Indonesia secara menyeluruh dan berkelanjutan.
"Kalau pengampunan pajak ini hanya jadi pengampunan atas kesalahan masa lalu tanpa reformasi sistem, kita hanya mengulang kesalahan," kata Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld.
Karena itu, menurut dia, harus ada reformasi kelembagaan, penguatan kepatuhan dan yang penting, tidak boleh ada pengulangan dalam jangka pendek
Dia menilai program itu bukan semata-mata alat mengejar penerimaan negara dalam jangka pendek, tetapi harus menjadi fondasi reformasi sistem perpajakan Indonesia secara menyeluruh dan berkelanjutan. Vaudy memaparkan bahwa Indonesia tidak bisa terus-menerus menggunakan tax amnesty sebagai solusi tambal sulam.
Karena itu, IKPI menyampaikan rekomendasi utama agar tax amnesty sebagai alat reformasi sistemik. "Perlunya reformasi kelembagaan, termasuk dorongan pembentukan Badan Penerimaan Negara (BPN)," ujarnya.
Kemudian, penguatan infrastruktur kepatuhan dan sistem pelaporan aset serta tidak mengulang tax amnesty dalam waktu dekat, untuk menjaga kredibilitas sistem.
Menurut Vaudy, potensi tax amnesty dalam mengalihkan ekonomi bawah tanah (underground economy) ke sektor formal, diharapkan akan mendorong peningkatan "tax ratio" dan pertumbuhan ekonomi yang lebih merata.
"Kalau tax ratio sudah tinggi dan kepatuhan sudah mapan, tentu kita tidak butuh lagi tax amnesty ke depan. Tapi sekarang, ini bisa jadi alat transisional menuju sistem pajak yang lebih sehat dan strategis," serunya.
Sekretaris Umum IKPI, Associate Professor Edy Gunawan.menambahkan tax amnesty pada 2016 mampu mengungkap harta sebesar Rp4.884 triliun. Data itu, kata Edy, membantu negara menyaring dan mendeteksi potensi perpajakan yang sebelumnya tersembunyi.
Kemudian, soal momentum pelaksanaan tax amnesty, menurut dia, jika program ini terlalu sering digelar dalam kurun waktu pendek, efektivitasnya akan menurun. Literatur dan pengalaman menunjukkan, jika terlalu dekat jaraknya dengan program sebelumnya, hasilnya akan minim.
"Tapi kalau diberi jeda 10 hingga 15 tahun, itu memberi dampak lebih kuat baik pada penerimaan maupun pada kepatuhan wajib pajak," ujarnya.
Dengan demikian, IKPI berharap pemerintah tidak melihat tax amnesty hanya sebagai solusi jangka pendek, tetapi sebagai momentum membangun arsitektur kepatuhan jangka panjang.
Tinggalkan Komentar
Komentar