Ekonomi

Menkeu Temukan Transfer Pricing di 10 Eksportir CPO, Potensi Kerugian Tembus US$88 Juta

Menkeu Purbaya ungkap indikasi transfer pricing di 10 eksportir CPO. Dari sampel terbatas, potensi kerugian negara capai US$88 juta.

3 bulan yang lalu · 2 mnt baca
Menkeu Temukan Transfer Pricing di 10 Eksportir CPO, Potensi Kerugian Tembus US$88 Juta
Menteri Keuangan Purbaya Purbaya Sadewa saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (25/5). Periskop/Siti Ayu Rachma.
Ukuran teks
Sedang

periskop.id - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap hasil penelusuran dugaan praktik transfer pricing pada perusahaan eksportir crude palm oil (CPO). Dari pemeriksaan terhadap 10 perusahaan CPO terbesar di Indonesia, seluruhnya ditemukan memiliki pola transaksi serupa yang diduga merugikan penerimaan negara.

‎Purbaya menjelaskan, pemeriksaan dilakukan secara acak dengan mengambil sampel tiga pengapalan dari masing-masing perusahaan. Dari hasil analisis tersebut, ditemukan indikasi praktik under-invoicing dan transfer pricing melalui perusahaan afiliasi di luar negeri.

‎"Saya ambil 10 terbesar, semuanya melakukan hal itu. Jadi boleh dipastikan semuanya melakukan hal itu. Jadinya saya random," ujar Purbaya kepada media, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (25/5). 

‎Ia menyebut, dari sampel terbatas tersebut saja potensi kerugian yang ditemukan mencapai sekitar US$88 juta. Namun angka tersebut diyakini masih jauh lebih kecil dibanding potensi kerugian sebenarnya karena pengujian hanya dilakukan pada sebagian kecil transaksi.

‎"Dari yang itu aja (10 perusahaan), dari yang sampelnya. Tapi kan sampelnya, kalau dari semuanya kan jadi. Ya pasti lebih besar (kerugiannya), karena kan itu hanya sedikit, hanya 3 kapal," terang dia. 

‎Diketahui, sebelumnya Purbaya mengungkap dugaan praktik transfer pricing dan under-invoicing dalam aktivitas ekspor komoditas Indonesia, khususnya crude palm oil (CPO) dan batu bara. Menurutnya, praktik tersebut berpotensi membuat negara kehilangan penerimaan pajak dan bea ekspor dalam jumlah besar.

‎Purbaya menjelaskan, temuan itu bermula dari arahan Presiden Prabowo Subianto yang beberapa kali menyinggung adanya praktik under-invoicing dalam rapat kabinet. Menindaklanjuti hal tersebut, ia langsung mendatangi sistem National Single Window (NSW) di bawah koordinasi Kementerian Keuangan untuk menelusuri data ekspor-impor.

‎Namun, saat itu data yang tersedia belum mampu menjelaskan secara detail pola transaksi yang dicurigai. Karena itu, Purbaya membentuk tim yang terdiri dari sejumlah ahli di Kementerian Keuangan dan memanfaatkan teknologi artificial intelligence (AI) untuk menelusuri pola perdagangan ekspor.

‎Ia kemudian meminta timnya memeriksa secara acak pengapalan dari 10 perusahaan eksportir CPO. Masing-masing perusahaan dipilih minimal tiga pengapalan secara random. Hasilnya, ditemukan pola yang serupa.

Baca berita dan informasi lainnya mengenai ekspor CPO, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Purbaya Yudhi Sadewa dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Geser →

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.