periskop.id - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kewajiban pemenuhan kuota 30% keterwakilan perempuan pada pemilihan legislatif.

​Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKB Nihayatul Wafiroh menilai ketetapan hukum baru tersebut sangat strategis untuk mengoptimalkan perjuangan hak kaum perempuan di parlemen. Nihayatul memastikan Partai Kebangkitan Bangsa konsisten memberikan ruang luas bagi kader perempuan guna berkiprah pada kancah politik nasional maupun daerah.

Advertisement

​Melalui keterangan tertulis di Jakarta pada Rabu (27/5), Nihayatul menyampaikan sikap resmi Partai Kebangkitan Bangsa. "PKB menyambut baik putusan MK terkait keterwakilan perempuan dan semangat itu terus kami perkuat dari pemilu ke pemilu," tegasnya.

​Sebagai Ketua Umum DPP Perempuan Bangsa, Nihayatul memandang peningkatan kuantitas srikandi politik merupakan syarat wajib dalam menghadirkan demokrasi inklusif. Ia meyakini kehadiran legislator perempuan bakal menghasilkan produk perundang-undangan yang lebih proporsional.

​Nihayatul sangat yakin kursi parlemen akan menjadi ruang optimal untuk menyuarakan regulasi pro-perempuan. "Semakin besar keterwakilan perempuan di parlemen, maka semakin besar pula peluang aspirasi dan hak-hak perempuan bisa diperjuangkan secara nyata," jelasnya.

​Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Fraksi PKB Nihayatul Wafiroh menyisipkan catatan khusus seputar agenda penyadaran publik. Menurut pandangan Nihayatul, tugas mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya representasi perempuan tidak boleh sekadar membebani partai politik semata.

​Nihayatul mengajak seluruh elemen masyarakat sipil berkolaborasi mengawal isu representasi konstitusional ini secara berkesinambungan. "Kesadaran publik tentang pentingnya wakil perempuan di parlemen harus menjadi gerakan bersama dan membutuhkan dukungan masyarakat luas," katanya.

​Putusan MK Nomor 128/PUU-XXIV/2026 secara resmi mewajibkan seluruh partai politik memenuhi persyaratan kuota 30% calon anggota legislatif perempuan. Mahkamah Konstitusi menetapkan sanksi diskualifikasi nyata bagi partai politik peserta pemilu jika abai memenuhi ambang batas caleg gender tersebut.

​Komisi Pemilihan Umum (KPU) kini berhak menggugurkan kepesertaan partai politik di suatu daerah pemilihan jika rasio minimal caleg perempuan urung terpenuhi. Mahkamah Konstitusi memberikan penafsiran mutlak terhadap aturan pendaftaran pada Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

​Empat warga negara bernama Maya Novita Sari, Imas Dion Febriani, Cahya Camila Evanglin, serta Fatati Nailul Munadia memprakarsai gugatan aturan pemilu ke meja hijau. Para pemohon tersebut sukses mendesak Mahkamah Konstitusi agar menjatuhkan sanksi administratif konkret demi melindungi hak konstitusional kandidat perempuan.