Periskop.id - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian melaporkan ekosistem bullion atau bank emas nasional sudah mengumpulkan sekitar 153 ton emas. Capaian ini terhitung sejak layanan tersebut diluncurkan pada Februari 2025.

Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan dan Pengembangan Usaha BUMN Kemenko Perekonomian Ferry Irawan menjelaskan, angka tersebut merupakan akumulasi dari layanan bullion yang dijalankan PT Pegadaian dan PT Bank Syariah Indonesia (BSI). Ia menyebut jumlah itu bakal terus bertambah seiring pengembangan ekosistem yang berjalan.

"Sejak 20 Februari 2025 kami sudah mengakumulasi total emas, baik di Pegadaian maupun Bank Syariah Indonesia, sekitar 153 ton. Ini satu hal yang juga terus akan kami kembangkan," ujar Ferry dalam Risk and Governance Summit (RGS) 2026 di Jakarta, Selasa (14/7).

Pengembangan ekosistem bullion, menurut Ferry, menjadi salah satu langkah pemerintah memperdalam pasar keuangan domestik. Langkah ini sekaligus dinilai memperkuat ketahanan ekonomi nasional di tengah ketidakpastian global yang meningkat.

Ferry menambahkan, pemerintah juga terus menjalankan reformasi di sektor keuangan untuk menjaga kepercayaan investor. Reformasi itu mencakup penguatan tata kelola pasar keuangan, peningkatan transparansi, hingga pendalaman pasar keuangan domestik.

Selain penguatan bank emas, pemerintah bersama Bank Indonesia (BI) juga memperluas transaksi mata uang lokal atau local currency transaction (LCT). Kebijakan ini bertujuan mengurangi ketergantungan pada mata uang asing dalam perdagangan internasional.

Ferry menyebutkan, LCT sudah diterapkan bersama enam negara mitra, yaitu Malaysia, Thailand, Jepang, China, Korea Selatan, dan Uni Emirat Arab.

Di sisi pembiayaan, pemerintah menyiapkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) senilai Rp340 triliun. Dana ini diarahkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, membuka lapangan kerja, dan mendukung sektor-sektor produktif.

Ferry melanjutkan, pemerintah turut memperkuat tata kelola ekspor sumber daya alam lewat penyempurnaan kebijakan devisa hasil ekspor (DHE). Kebijakan tersebut ditujukan meningkatkan transparansi sekaligus mencegah praktik under invoicing dan transfer pricing.

Menurutnya, penyempurnaan aturan DHE juga bertujuan mengoptimalkan nilai tambah sumber daya alam Indonesia di pasar global.

Ferry menuturkan, sejumlah lembaga internasional masih mempertahankan pandangan positif terhadap perekonomian Indonesia. Dana Moneter Internasional (IMF) memproyeksikan ekonomi Indonesia tumbuh 5% pada 2026, sedangkan Asian Development Bank (ADB) memperkirakan pertumbuhan mencapai 5,2%.