Periskop.id - Pemerintah menetapkan kewajiban pencampuran etanol pada bahan bakar bensin (bioethanol) mulai 2027. Kebijakan ini dirancang berjalan bertahap, meniru pola mandatori biodiesel yang kini telah mencapai B50.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia menyebutkan, perintah tersebut datang langsung dari Presiden Prabowo Subianto. Penerapannya akan mengikuti skema bertahap, seperti yang selama ini diterapkan pada program biodiesel.

"Arahan Bapak Presiden, etanol kita harus lakukan. Maka, mandatori akan kami lakukan 2027," ucap Bahlil.

Sebelum program mandatori resmi berjalan, pemerintah kini menargetkan pelaksanaan bioetanol 5% atau E5 rampung sebelum Desember tahun ini. Tahap ini menjadi fondasi sebelum kadar campuran dinaikkan ke 10% (E10) pada awal 2027.

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi menguraikan, jadwal peningkatan bauran etanol sudah disusun rapi. Setelah E10, pemerintah menargetkan campuran E20 pada Januari 2028.

"Target kita kan intinya sebelum Desember sudah dimandatorikan dulu 5 persen karena Januari kan ngejar yang 10 persen. 2028 baru yang Januari 2028 baru 20 persen," jelas Eniya.

Untuk menyiapkan transisi ke E20, Eniya menyebutkan pihaknya sudah menjalin komunikasi dengan Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) guna memulai pengujian BBM E20 langsung di jalan.

"Saya lagi minta asosiasi untuk ayo kita sama-sama uji langsung road test E20. Saya minta tim Gaikindo tuh. Kamu janji ya ayo kita secepatnya E20 uji road test-nya," kata Eniya pada kesempatan terpisah.

Secara teknis, Eniya meyakini teknologi mesin kendaraan masa kini mampu mengonsumsi bensin dengan campuran etanol hingga 30%. Keyakinan ini juga didukung oleh kalangan pengamat otomotif.

Pengamat otomotif Yannes Pasaribu menjelaskan, kendaraan keluaran 2010 ke atas umumnya sudah dilengkapi teknologi injeksi modern dan material tahan etanol karena dirancang memenuhi standar emisi Euro 4 dan Euro 5. "Desainnya memang disiapkan untuk konsumsi bahan bakar beretanol hingga E10, bahkan lebih. Dengan sistem pembakaran yang kompatibel, performa mesin meningkat dan emisi gas buang berkurang," ujarnya.

Kondisi berbeda berlaku untuk kendaraan produksi sebelum 2010. Yannes menyebutkan, material karet pada saluran bahan bakar kendaraan lama belum dirancang untuk campuran etanol di atas 5%.

"Pada kendaraan berteknologi lama umumnya produksi sebelum 2010, materialnya belum comply etanol dalam persentase lebih dari 5 persen, terutama pada bahan-bahan karet yang dipakai pada saluran BBM-nya. Akibatnya, penutup dan pipa karetnya dapat cepat getas dan bisa menyebabkan kebocoran bahan bakar," sambung Yannes.

Batasan serupa juga tercantum dalam dokumen resmi pabrikan. Buku panduan Toyota Avanza, salah satu mobil terlaris di Indonesia, menyebutkan penggunaan campuran etanol masih diizinkan dengan syarat kandungannya tidak melampaui 10%.

"Toyota membolehkan penggunaan bahan bakar campuran ethanol dengan kandungan hingga 10%. Pastikan bahwa campuran bahan bakar dengan ethanol yang digunakan memiliki angka oktan sesuai dengan di atas," demikian tertulis dalam buku manual tersebut.