Periskop.id - Tarif listrik PLN periode Juli-September 2026 dipastikan tidak mengalami kenaikan. Bagi pelanggan rumah tangga maupun pelaku usaha, kepastian ini penting untuk perencanaan pengeluaran bulanan sekaligus operasional bisnis.
Kepastian tarif ini disampaikan langsung oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) melalui unggahan di akun Instagram resminya yang dikutip Senin (13/7/2026). Kebijakan tersebut merupakan keputusan pemerintah lewat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
PLN menyebutkan, tarif tetap ini berlaku untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi dan 24 golongan pelanggan bersubsidi. "PLN terus berkomitmen menghadirkan layanan kelistrikan terbaik bagi seluruh pelanggan," tulis PLN dalam unggahan tersebut.
Mengapa Tarif Listrik PLN Tidak Naik?
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia sebelumnya menerangkan, keputusan menahan tarif listrik bertujuan menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendukung daya saing industri. Langkah ini juga diklaim memberi kepastian bagi pelaku usaha.
"Demi menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional, pemerintah memutuskan tarif listrik triwulan III Tahun 2026 tetap atau tidak naik," ucap Bahlil melalui keterangan resmi.
Penetapan tarif listrik nonsubsidi sendiri mengikuti Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero). Aturan itu mengatur penyesuaian tarif dilakukan setiap tiga bulan berdasarkan perubahan parameter ekonomi makro.
Parameter Apa yang Menentukan Tarif Listrik?
Empat parameter yang jadi acuan yakni kurs rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA). Untuk kuartal III/2026, parameter yang dipakai berasal dari realisasi periode Februari hingga April 2026.
Rinciannya, kurs berada di angka Rp16.959,32 per US$, ICP sebesar US$96,12 per barel, inflasi 0,21%, dan HBA US$70 per ton sesuai kebijakan DMO batu bara. Kombinasi keempat angka inilah yang membuat tarif akhirnya diputuskan tetap.
Rincian Tarif Listrik PLN Rumah Tangga Nonsubsidi Juli 2026
1. Rumah Tangga 900 VA RTM sebesar Rp1.352 per kWh.
2. Rumah Tangga 1.300 VA-2.200 VA serta Bisnis 6.600 VA-200 kVA sebesar Rp1.444,70 per kWh.
3. Rumah Tangga di atas 3.500 VA sebesar Rp1.699,53 per kWh.
4. Bisnis dan Industri di atas 200 kVA sebesar Rp1.122,00 per kWh.
5. Industri di atas 30.000 kVA sebesar Rp996,74 per kWh.
Angka-angka ini berlaku sepanjang periode Juli hingga September 2026 dan tidak berubah dari kuartal sebelumnya. Pelanggan disarankan mengecek golongan tarif rumah masing-masing lewat aplikasi PLN Mobile untuk memastikan besaran biaya listrik yang harus dibayar setiap bulan.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar