periskop.id - Polda Metro Jaya membenarkan telah resmi menerima laporan masyarakat terkait dugaan kasus penipuan perjalanan ibadah umrah yang diduga melibatkan agensi Hanania Travel. Laporan ini dilayangkan setelah calon jemaah mengaku gagal diberangkatkan ke Tanah Suci, meskipun mereka telah membayar seluruh biaya perjalanan yang diminta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengonfirmasi, penanganan perkara tersebut kini sudah masuk dalam tahap penyelidikan oleh pihak kepolisian. Kasus tersebut kini tengah ditangani kepolisian dengan dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Benar, Polda Metro Jaya telah menerima laporan terkait dugaan penipuan perjalanan umrah yang diduga melibatkan pihak Hanania Travel pada tanggal 28 Mei 2026," kata Budi kepada wartawan, dikutip Jumat (29/5).
Budi menjelaskan, dalam laporan resmi yang diterima kepolisian, pelapor diketahui merupakan seorang calon jemaah berinisial NN. Pelapor merasa telah dirugikan secara finansial oleh pihak terlapor berinisial ASF karena telah membayar sejumlah uang untuk keperluan akomodasi dan administrasi keberangkatan umrah.
"Namun pada tanggal keberangkatan yang dijanjikan, pelapor tidak dapat berangkat," jelas Budi.
ASF dilaporkan atas dugaan tindak pidana kumulatif, mulai dari penipuan biasa hingga pelacakan aset melalui undang-undang pencucian uang. ASF dilaporkan dengan dugaan tindak pidana Pasal 492 (penipuan), Pasal 486 (penggelapan), dan atau Pasal 607 (Tindak Pidana Pencucian Uang) KUHP.
Diketahui, media sosial sempat diramaikan dengan beredarnya rekaman video viral yang diunggah di platform Threads melalui akun @dhany_wahab. Video tersebut memperlihatkan seorang pria yang diduga merupakan pemilik dari Hanania Travel tengah dibawa langsung menuju Gedung Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.
"Akhirnya Farhan @hananiagroup.id dibawa ke Polda Metro Jaya...semoga msh ada peluang dana jemaah bisa dikembalikan," tulis narasi dalam unggahan akun media sosial tersebut.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar