periskop.id - Terdakwa kasus dugaan korupsi Chromebook, Nadiem Makarim, mengungkapkan perkembangan kesehatannya terkait proses pemulihan dan operasi lanjutan yang harus dijalani. Nadiem mengaku baru menyelesaikan operasi kelima akibat berulang kali mengalami reinfeksi selama mendekam di rumah tahanan (rutan).

“Ini adalah operasi kelima saya. Karena saya terus mengalami reinfeksi saat kembali ke rutan, maka harus mengulang lagi proses operasi. Setiap kali operasi itu membutuhkan dua tindakan, sehingga total sudah lima kali,” kata Nadiem di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Selasa (2/6).

Advertisement

Nadiem menjelaskan, perubahan status menjadi tahanan rumah sangat membantu memperlancar pengobatan medisnya. Menurutnya, lingkungan rumah menawarkan situasi lebih steril dan mendukung proses penyembuhan dibanding rutan. Kondisi ini menekan risiko luka pasca-operasi kembali terinfeksi.

Selain faktor kebersihan lingkungan, ia kini bisa mendapatkan penanganan intensif dari tenaga medis secara langsung di kediamannya.

“Alhamdulillah, terima kasih sekali kepada Majelis Hakim yang memiliki rasa kemanusiaan dengan memperbolehkan saya kembali ke rumah sebagai tahanan rumah. Perawatan medis di rumah jauh lebih baik, dengan dokter dan suster yang datang, serta kondisi yang lebih higienis,” tutur mantan Mendikbudristek tersebut.

Meski masih merasakan sisa sakit pasca tindakan medis, Nadiem optimistis kondisinya akan segera membaik secara permanen. Ia berharap masa penahanan rumah ini dapat memutus rantai infeksi bakteri pada penyakit fistulanya, sehingga tidak perlu lagi menjalani operasi tambahan.

“Insyaallah, walaupun saya masih sedikit sakit, masa pemulihan 2–3 bulan ke depan bisa memastikan kondisi medis fistula saya tidak terulang lagi,” pungkas Nadiem.

Berdasarkan data resmi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, persidangan dengan agenda pembelaan digelar pukul 10.00 WIB di ruang sidang Muhammad Hatta Ali, dipimpin Hakim Ketua Purwanto Abdullah.

Nadiem dituntut hukuman 18 tahun penjara. Selain pidana penjara, ia juga dituntut membayar denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Jaksa menuntut pidana tambahan berupa uang pengganti senilai Rp5,6 triliun. Jika tidak dibayar dalam satu bulan setelah putusan inkrah, harta bendanya akan disita. Apabila tidak mencukupi, Nadiem terancam tambahan pidana penjara selama 9 tahun.