periskop.id - Kejadian tak terduga mewarnai jalannya persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa (2/6). Aliran listrik di gedung pengadilan mendadak padam tepat ketika mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, sedang membacakan pleidoi atau nota pembelaannya.

Akibat peristiwa mati lampu yang terjadi secara tiba-tiba tersebut, Nadiem langsung menghentikan pembelaannya dan kembali duduk di kursi terdakwa. Merespons kondisi ruang sidang yang gelap dan tidak kondusif, majelis hakim segera mengambil tindakan cepat dengan menghentikan sementara jalannya persidangan.

Advertisement

"Sidang diskors dulu ya," ujar Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah sambil mengetuk palu di ruang persidangan, Selasa (2/6).

Kondisi padamnya listrik di ruang sidang utama ini sempat memicu reaksi dari para pengunjung yang memenuhi ruangan. Di tengah kegelapan, salah satu pengunjung menyayangkan insiden teknis yang dinilai mengganggu jalannya sidang perkara penting tersebut.

"Kok bisa? Malu-maluin saja nih," ucap salah seorang pengunjung sidang.

Kendati demikian, peristiwa mati lampu ini tidak berlangsung lama. Hakim segera mencabut keputusan skors dan membuka kembali persidangan setelah aliran listrik kembali normal.

Nadiem Makarim pun kembali berdiri di hadapan hakim untuk meneruskan pembacaan poin-poin nota pembelaannya.

Berdasarkan data resmi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, persidangan dengan agenda pembelaan ini digelar pada pukul 10.00 WIB di ruang sidang Muhammad Hatta Ali. Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Purwanto Abdullah.

Nadiem dituntut dengan hukuman 18 tahun penjara. Selain pidana penjara, ia juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Jaksa menuntut pidana tambahan berupa uang pengganti dengan nilai fantastis mencapai Rp5,6 triliun. Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah, maka harta bendanya akan disita. Apabila harta benda tidak mencukupi, Nadiem terancam tambahan pidana penjara selama 9 tahun.