periskop.id - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, dijadwalkan membacakan pleidoi atau nota pembelaan atas tuntutan 18 tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya Selasa (2/6).
Agenda tersebut berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat, Selasa, pukul 10.00 WIB, di ruang sidang Muhammad Hatta Ali dengan Hakim Ketua Purwanto Abdullah memimpin jalannya persidangan.
Pleidoi akan disampaikan langsung oleh Nadiem bersama tim kuasa hukumnya. PN Jakarta Pusat juga menyiarkan jalannya sidang secara terbuka melalui kanal YouTube resmi @PengadilanNegeriJakartaPusat, sehingga publik dapat mengikuti proses pembelaan tersebut secara langsung.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Nadiem dengan pidana penjara 18 tahun, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp5,67 triliun subsider 9 tahun penjara.
Dakwaan menyebutkan bahwa perbuatan Nadiem merugikan keuangan negara hingga Rp2,18 triliun, terutama dalam program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada tahun anggaran 2020–2022.
Jaksa menilai pengadaan tersebut tidak sesuai dengan prinsip perencanaan dan tata kelola pengadaan barang/jasa pemerintah. Selain itu, Nadiem diduga menerima aliran dana sebesar Rp809,59 miliar dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.
Dana tersebut disebut berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS. Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2022 mencatat lonjakan aset Nadiem berupa surat berharga senilai Rp5,59 triliun, yang dianggap tidak sebanding dengan penghasilan sahnya sebagai pejabat negara.
Dalam perkara ini, Nadiem tidak berdiri sendiri. Ia didakwa bersama sejumlah pihak lain dalam berkas terpisah, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang hingga kini masih berstatus buron. Kerugian negara yang ditimbulkan mencakup Rp1,56 triliun dari program digitalisasi pendidikan dan Rp621,39 miliar dari pengadaan CDM yang dinilai tidak bermanfaat.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut sektor pendidikan yang strategis. Transparansi pengadaan teknologi di sekolah-sekolah dianggap penting untuk mendukung pemerataan kualitas pendidikan. Lembaga antikorupsi menekankan bahwa praktik korupsi di sektor pendidikan memiliki dampak jangka panjang terhadap generasi muda Indonesia.
Atas dakwaan tersebut, Nadiem terancam dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar