periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan segera melakukan penahanan terhadap dua tersangka baru dari pihak swasta dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Mereka adalah Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM) dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba (ASR).
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan tim penyidik di lapangan mengenai rencana penahanan tersebut.
“Dan kami sudah konfirmasi ke teman-teman penyidik, dalam waktu dekat ditunggu. Mungkin minggu ini atau minggu depan, insya Allah dilakukan penahanan,” kata Asep di Gedung KPK, Senin (1/6).
Saat dikonfirmasi mengenai jeda waktu antara pengumuman status tersangka dan proses penahanan, Asep menjelaskan hal ini berkaitan erat dengan strategi penyidikan serta pemenuhan unsur perkara.
“Tentunya terkait dengan kecukupan alat bukti. Karena kita harus benar-benar mempersiapkan alat-alat bukti tersebut. Kemudian nantinya akan kita gelar di persidangan,” tegas Asep.
Langkah menunda penahanan ini sengaja dilakukan agar penyidik tidak terbentur oleh limitasi waktu penahanan dalam undang-undang sebelum berkas perkara dilimpahkan. Lembaga antirasuah memilih merampungkan berkas terlebih dahulu agar penanganan kasus berjalan efektif.
“Sehingga kalau dilakukan penahanan, itu sudah terbatasi oleh waktu penahanan itu sendiri. Jadi kita kumpulkan dulu alat-alat bukti. Setelah lengkap baru kita lakukan upaya paksa penahanan,” jelas Asep.
Diketahui, salah satu tersangka baru, Asrul Azis Taba (ASR), sempat berada di Arab Saudi sehingga KPK belum kunjung melakukan penahanan.
KPK mengonfirmasi akan menjalin komunikasi dengan otoritas terkait di Arab Saudi guna memastikan proses hukum berjalan efektif.
Kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023–2024 memasuki babak baru setelah KPK menetapkan dua tersangka baru dari unsur swasta dan asosiasi travel. Keduanya adalah Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM) dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba (ASR).
Penetapan ini menyusul dua tersangka awal, yakni mantan Menteri Agama periode 2020–2024 Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan mantan Staf Khusus Menag Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex).
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar