Periskop.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta masyarakat tidak membangun spekulasi liar terkait penyidikan kasus dugaan korupsi oleh kepolisian. Publik diimbau tidak mengaitkan perkara tersebut dengan individu atau lembaga tertentu tanpa dasar fakta yang jelas.
Ia menegaskan, semua pihak harus menghindari penarikan kesimpulan sepihak yang hanya bersumber dari rumor di media sosial maupun media massa. Menurutnya, langkah ini penting untuk menjaga objektivitas di tengah bergulirnya kasus di Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya.
"Kami mengimbau publik tidak membangun kesimpulan maupun opini yang mengaitkan seseorang atau suatu institusi dengan dugaan tindak pidana hanya berdasarkan informasi yang berkembang di media massa atau media sosial," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna melalui keterangan video di Jakarta, Kamis (9/7).
Anang mengingatkan, seluruh proses penegakan hukum wajib menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Kejagung disebutnya sangat menghormati independensi serta wewenang institusi lain dalam menjalankan tugas mereka.
Aparat diyakini selalu bergerak di atas koridor hukum dan berpijak pada alat bukti yang sah. Demi menghindari disinformasi, ia menyarankan masyarakat untuk selalu menyaring info resmi langsung dari penegak hukum yang berwenang.
Sikap menghormati proses hukum ini juga mencakup rangkaian penggeledahan yang sedang digencarkan oleh kepolisian. Kejagung kini memilih fokus menunggu hasil resmi penyidikan terkait objek operasi, barang bukti, hingga aktor yang terlibat.
Lembaga korps adhyaksa tersebut menyatakan komitmennya untuk terus mendukung iklim hukum yang profesional, objektif, transparan, serta akuntabel. Hal ini dinilai krusial demi mewujudkan kepastian hukum serta keadilan yang bisa dirasakan langsung oleh publik.
Sebelumnya, penyidik Kortastipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya bergerak cepat menggeledah beberapa lokasi sejak Rabu (8/7) hingga Kamis dini hari. Area yang disasar meliputi Kafe de'Clan Signature dan Koin Money Changer di Jakarta Selatan, hingga sebuah hunian di kawasan Sentul, Bogor.
Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto menjelaskan, operasi penggeledahan tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi tata kelola pasokan batu bara. Masalah pada sektor ini diduga kuat menjadi pemicu utama terjadinya gangguan pemadaman listrik.
Selain skandal pasokan energi tersebut, penyidik kepolisian tengah mendalami dugaan rasuah di PT Asabri dan PT Jiwasraya untuk periode 2020–2025. Kasus ini berjalan paralel dengan pengusutan perkara dugaan pencucian uang dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
"Kejaksaan Agung tetap berkomitmen mendukung penegakan hukum yang profesional, objektif, transparan, dan akuntabel oleh seluruh aparat penegak hukum sesuai kewenangan masing-masing demi terwujudnya kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat," pungkas Anang.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar