Periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti senilai Rp21,2 miliar dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo. Aset yang diamankan meliputi uang tunai, valuta asing dari enam negara, hingga emas batangan.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu memaparkan, penyitaan tersebut merupakan hasil kegiatan penyelidikan tertutup tim di lapangan. Barang bukti disita dari sejumlah lokasi yang terkait langsung dengan para tersangka.
"Dalam kegiatan penyelidikan tertutup ini, Tim KPK juga turut mengamankan barang bukti dengan total mencapai Rp21,2 miliar," kata Asep di Gedung KPK, Sabtu (11/7).
Dari sisi nilai, aset paling mencolok datang dari tumpukan mata uang asing enam negara berbeda. Nilainya ditaksir mencapai sekitar Rp7,5 miliar.
Asep merinci, valuta asing yang disita terdiri dari 460.350 dolar Singapura, 30.000 dolar Australia, dan 31.300 dolar Amerika. Selain itu turut diamankan 586.000 yen Jepang, 12.210 ringgit Malaysia, serta 34.585 bath Thailand.
"Uang dalam bentuk valuta asing senilai kurang lebih Rp7,5 miliar," jelas Asep.
Selain uang tunai dan valas, penyidik turut mengamankan logam mulia bersertifikat berupa puluhan keping emas batangan. Total berat emas tersebut mencapai 2,5 kilogram.
"Serta, logam mulia 100 gram sebanyak 25 keping atau total 2,5 kg, senilai Rp7,3 miliar," tegas Asep.
Barang bukti tersebut disita dari beberapa lokasi strategis, termasuk ruang kerja Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sukoharjo Richard Tri Handoko dan dari tangan Sekretaris BPKAD Sukoharjo Nardi. Sebagian aset lain ditemukan di brankas rahasia milik Bupati Sukoharjo Etik Suryani yang tersebar di wilayah Wonogiri dan Laweyan, Solo.
Kasus ini bermula dari penyidikan dugaan pemerasan di Pemkab Sukoharjo yang resmi naik ke tahap penyidikan pada Jumat (10/7). KPK menahan tiga tersangka dalam kasus ini, yakni Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Kepala BPKAD Richard Tri Handoko, dan Kabag Umum Tri Mulyo. Ketiganya kini mendekam di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk masa penahanan 20 hari pertama.
Praktik pemerasan dalam kasus ini disebut sebagai tradisi upeti dari insentif ASN dan setoran rutin Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang diwariskan bupati terdahulu, Wardoyo Wijaya, yang juga suami Etik. Modusnya dilakukan lewat penerbitan SK Bupati serta manipulasi anggaran fiktif di lingkungan pemkab, dengan aliran dana untuk kepentingan pribadi Etik diduga mencapai miliaran rupiah.
"Sejumlah barang bukti tersebut di antaranya diamankan di ruang kerja RCH, brankas milik Bupati di Wonogiri dan Laweyan, serta diamankan dari ND," ungkap Asep.
KPK Sita Rp21,2 Miliar dari Kasus Korupsi Bupati Sukoharjo
KPK sita valas enam negara dan emas batangan senilai Rp21,2 miliar dari kasus dugaan korupsi di Pemkab Sukoharjo, termasuk dari brankas bupati.
Jadi, Intinya Apa Sih?
- KPK menyita Rp21,2 miliar dari kasus korupsi Bupati Sukoharjo.
- Disita uang tunai, valuta asing, dan 2,5 kg emas batangan.
- Modus pemerasan dilakukan melalui SK Bupati dan manipulasi anggaran.
Ringkasan ini dihasilkan oleh AI dan telah diverifikasi
oleh redaksi
16px
Ikuti Kami:
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar