Periskop.id – Polisi mengungkap ancaman bom terhadap SDN Srengseng Sawah 15 Pagi, Jagakarsa, Jakarta Selatan, dipicu ketersinggungan orang tua murid atas ucapan seorang guru mengenai biaya seragam sekolah. Perbuatan tersangka berinisial MY (34) tersebut, membuat kegiatan hari pertama Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah atau MPLS dihentikan dan memicu penyisiran tim penjinak bom.

Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi mengatakan, percakapan mengenai seragam terjadi beberapa hari sebelum ancaman dikirimkan. MY menilai respons guru tersebut menyinggung kondisi ekonominya.

"Jadi, beberapa hari sebelum kejadian, kan nanya dia masalah seragam. Jawabannya, 'Udah, enggak usah beli seragamnya, saya tahu kondisi kamu kan begitu'," kata Joko kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (15/7).

Menurut polisi, MY kemudian melampiaskan kekesalannya dengan mengirimkan pesan ancaman melalui WhatsApp kepada pihak sekolah. Tersangka disebut tidak memperkirakan pesannya akan menimbulkan kepanikan luas dan mengundang pengerahan aparat keamanan.

"Dari keterangan tersangka, tersangka itu merasa kesal pada salah satu pihak sekolah sehingga melampiaskan dengan perbuatan ini," ujar Joko.

Dalam pemeriksaan, MY mengaku malu dan menyesali tindakannya. Namun, polisi tetap melanjutkan proses hukum karena ancaman tersebut telah menimbulkan ketakutan di lingkungan sekolah dan mengganggu kegiatan belajar.

Ancam Bom di 11 Titik Sekolah

Ancaman diterima guru kelas 1 dan pegawai tata usaha ketika siswa dan tenaga pendidik mengikuti upacara pada hari pertama MPLS, Senin, 13 Juli 2026, sekitar pukul 07.30 WIB.

Pesan tersebut menyebut bom telah ditempatkan di 11 titik sekolah dan meminta penerima pesan tidak melapor kepada polisi. Pihak sekolah tetap meneruskan informasi itu kepada kepolisian karena menyangkut keselamatan siswa, guru, dan warga sekitar.

Tim Gegana Korps Brimob Polri bersama Densus 88 Antiteror kemudian menyisir seluruh area sekolah. Siswa dan tenaga pendidik dievakuasi, sedangkan kegiatan MPLS dihentikan untuk memastikan lingkungan sekolah aman. Hasil pemeriksaan tidak menemukan bom maupun benda mencurigakan di lokasi.

Polisi mengamankan MY pada hari yang sama sekitar pukul 12.20 WIB di kawasan Srengseng Sawah. Statusnya kemudian dinaikkan menjadi tersangka setelah penyidik memperoleh dua alat bukti.

"Sudah ditetapkan tersangka. Ada dua alat bukti," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Iskandarsyah.

Densus 88 Nyatakan Bukan Terorisme

Meskipun ancaman yang dikirim menggunakan kata bom dan menimbulkan ketakutan, Densus 88 menyatakan, perkara tersebut belum memenuhi unsur tindak pidana terorisme.

Kesimpulan itu diperoleh setelah tim gabungan mendalami motif, sumber pendanaan, latar belakang tersangka, dan kemungkinan hubungannya dengan jaringan teror. Polisi tidak menemukan keterkaitan MY dengan kelompok terorisme sehingga penanganan perkara dilanjutkan Polres Metro Jakarta Selatan.

"Adapun hasil pendalaman yang didapat disimpulkan bahwa peristiwa tersebut belum memenuhi unsur sebagai tindak pidana terorisme," kata Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol Mayndra Eka Wardhana.

Sebelum motif mengenai biaya seragam terungkap, MY sempat mengaku melakukan perbuatannya karena iseng. Polda Metro Jaya ketika itu tidak langsung menerima pengakuan tersebut dan terus mendalami kemungkinan adanya kekecewaan pribadi di balik ancaman.

Penelusuran polisi juga menemukan, MY diduga pernah mengirimkan ancaman serupa kepada warga di lingkungan tempat tinggalnya. Peristiwa sebelumnya tidak dilanjutkan ke proses hukum karena diselesaikan melalui komunikasi pribadi.

"Kalau teror bom itu berapa tahun yang lalu di salah satu rumah warga saya sempat ada teror bom juga, sih," kata Ketua RT 03/RW 04 Gang Kidan, Srengseng Sawah Anton Sianipar.

Terancam Penjara hingga 20 Tahun

Dalam keterangan terbaru, polisi menyebut MY disangkakan Pasal 600 dan/atau Pasal 601 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pasal 600 mengatur penggunaan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan teror secara luas, korban massal, atau kerusakan fasilitas publik. Ancaman hukumannya mulai dari lima hingga 20 tahun penjara, penjara seumur hidup, atau pidana mati.

Sementara itu, Pasal 601 mengatur penggunaan kekerasan atau ancaman kekerasan dengan maksud menimbulkan suasana teror, ketakutan secara luas, korban massal, atau kerusakan fasilitas publik. Ancaman pidananya paling singkat tiga tahun dan paling lama 20 tahun atau penjara seumur hidup.

Penerapan pasal dan pembuktian unsur pidana selanjutnya menjadi kewenangan penyidik, penuntut umum, dan pengadilan. Tersangka tetap memiliki hak atas asas praduga tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Sekolah Beri Pendampingan Psikologis

Kegiatan MPLS kembali berlangsung sehari setelah kejadian. Pihak sekolah bersama kepolisian memberikan pendampingan psikologis untuk mencegah trauma berkepanjangan, terutama terhadap siswa yang mengetahui ancaman tersebut.

Kepala SDN Srengseng Sawah 15 Pagi Kamtono mengatakan, sekolah berupaya menjaga kegiatan pendidikan tetap berjalan tanpa mengabaikan kondisi psikologis siswa. "Pihak sekolah berupaya menjaga situasi tetap kondusif agar proses MPLS tidak terganggu," kata Kamtono.

Ia juga menekankan perlunya melindungi anak yang berkaitan dengan tersangka agar tidak menjadi sasaran perundungan akibat perbuatan orang tuanya.

"Saya sangat prihatin terhadap anak yang berkaitan dengan peristiwa ini karena tentu ada beban mental. Kami khawatir mereka menjadi enggan bersekolah. Padahal sebagai guru, kami memiliki tanggung jawab membina, mendidik, dan memastikan masa depan mereka tetap berjalan dengan baik," tuturnya.

Kasus ini menunjukkan persoalan pribadi yang tidak diselesaikan melalui komunikasi dapat berkembang menjadi ancaman serius bagi keselamatan dan rasa aman masyarakat. Polisi mengingatkan setiap bentuk ancaman bom tetap akan ditangani secara serius, meskipun pelaku mengaku hanya bercanda, iseng, atau tidak benar-benar memiliki bahan peledak.