Periskop.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kini mempermudah masyarakat mengecek aturan pembangunan dan izin usaha melalui aplikasi Jakarta Satu. Lewat fitur Smart RDTR, warga dapat mengetahui apakah suatu lahan diperbolehkan untuk membangun rumah, tempat usaha, hingga menghitung ketentuan teknis bangunan sebelum mengajukan izin resmi.

Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (DCKTRP) DKI Jakarta menyebut, layanan digital tersebut disiapkan agar masyarakat tidak salah langkah saat mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), maupun perizinan usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Advertisement

“Disiapkan informasi rencana kota yang bisa melihat, baik usulan bangunan yang boleh di lahan tersebut, karena Jakarta tidak terlepas dari ketentuan zonasi tata ruang dari RDTR (Rencana Detail Tata Ruang),” kata Penata Ruang Ahli Muda DCKTRP DKI Jakarta Nugroho Ratrian C dalam seminar daring Bicara Kota 2026, Selasa (26/5).

Melalui fitur Smart RDTR, masyarakat dapat melakukan simulasi ketentuan bangunan berdasarkan lokasi tanah yang dimiliki. Sistem tersebut menyediakan informasi mengenai zonasi, koefisien dasar bangunan (KDB), koefisien lantai bangunan (KLB), hingga koefisien dasar hijau (KDH).

Fitur ini dinilai penting karena tidak semua kawasan di Jakarta diperbolehkan digunakan untuk kegiatan usaha, termasuk beberapa wilayah permukiman yang memiliki pembatasan tata ruang tertentu.

“Jakarta Satu melalui fitur Smart RDTR sudah menyiapkan, kalau masyarakat ingin melakukan pembangunan atau ingin menjalankan kegiatan usaha, bisa mensimulasikan sehingga tidak salah langkah waktu mengajukan untuk PBG (persetujuan bangunan gedung), SLF (sertifikat laik fungsi) maupun perizinan berusaha ke depannya,” jelas Nugroho.

Konsultasi Langsung
Selain layanan digital, Pemprov DKI juga membuka layanan konsultasi langsung melalui Studio Jakarta Satu yang berada di Gedung Dinas Teknis Jatibaru, Jakarta Pusat. Loket tersebut melayani konsultasi terkait Informasi Rencana Kota (IRK), PBG, SLF, hingga berbagai persoalan perizinan bangunan lainnya.

“Tim dari Jakarta Satu yang akan mendampingi dan mencoba mendengarkan permasalahan-permasalahan, dan kami coba carikan solusi,” ujar Nugroho.

Pengembangan layanan berbasis digital ini menjadi bagian dari upaya Pemprov DKI Jakarta mempercepat pelayanan publik sekaligus meningkatkan transparansi tata ruang di ibu kota. Pemanfaatan RDTR digital sebelumnya juga didorong pemerintah pusat melalui integrasi dengan sistem OSS agar proses investasi dan perizinan usaha menjadi lebih cepat serta terukur.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sebelumnya juga mendorong pemerintah daerah mempercepat digitalisasi RDTR karena menjadi salah satu syarat utama percepatan investasi nasional. Berdasarkan data Kementerian ATR/BPN, digitalisasi tata ruang dinilai mampu memangkas proses pengecekan perizinan yang sebelumnya memakan waktu panjang menjadi lebih efisien dan transparan.

Dengan hadirnya fitur Smart RDTR di Jakarta Satu, masyarakat kini dapat mengecek status lahan dan potensi pembangunan hanya melalui platform digital, sebelum mengeluarkan biaya pembangunan atau pengurusan izin usaha.