Periskop.id - Sebanyak 581 penyelenggara pelayanan publik di Indonesia akan diuji tingkat kepatuhan dan kualitas layanannya pada tahun ini. Agenda pengawasan berskala besar ini resmi dimulai melalui Entry Meeting Opini Ombudsman RI: Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2026.
Penilaian tahun ini menjadi tonggak penting dalam penguatan pengawasan pelayanan publik. Untuk pertama kalinya, cakupan penilaian diperluas hingga menyasar Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Hukum Milik Negara (BHMN), dan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH).
Wakil Ketua Ombudsman RI, Rahmadi Indra Tektona, menegaskan bahwa keterbukaan informasi dan kolaborasi antarinstansi menjadi penentu keberhasilan evaluasi massal ini.
“Kolaborasi dan keterbukaan informasi menjadi kunci agar proses penilaian tidak hanya memenuhi aspek kepatuhan, tetapi juga berdampak nyata bagi perbaikan layanan kepada masyarakat secara menyeluruh,” kata Rahmadi di Kantor Ombudsman RI, Rabu (15/7).
Secara rinci, 581 instansi yang masuk radar penilaian komprehensif ini terdiri atas 40 kementerian, 45 lembaga, 21 BUMN/BHMN/PTN-BH, 38 pemerintah provinsi, 356 pemerintah kabupaten, dan 81 pemerintah kota. Perluasan objek ke sektor BUMN hingga PTN-BH diharapkan mampu menyajikan potret utuh kualitas pelayanan di Indonesia.
Agenda besar penegakan kepatuhan ini mendapat perhatian langsung dari DPR RI. Kehadiran ruang lingkup pengawasan yang lebih luas dinilai menjadi momentum penting untuk membenahi sengkarut birokrasi dan mendeteksi titik lemah pelayanan publik yang selama ini dikeluhkan warga.
Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan bahwa temuan maladministrasi di lapangan berkorelasi langsung dengan kapasitas aparatur serta lemahnya sistem pengawasan internal instansi.
“Dengan masih adanya maladministrasi, hal ini mengindikasikan kurangnya kompetensi dan profesionalisme ASN serta lemahnya pengawasan internal. Peran Ombudsman RI sebagai pengawas eksternal sangat penting untuk memberantas maladministrasi, mencegah KKN, serta mendorong layanan yang inklusif dan berkeadilan,” ujar Rifqinizamy.
Metode penyaringan dan pengujian kepatuhan pada tahun 2026 ini berjalan berdasarkan landasan hukum Peraturan Ombudsman RI Nomor 61 Tahun 2025 tentang Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
Pengukuran kualitas pelayanan dirancang secara menyeluruh melalui empat dimensi utama, yaitu Input (kesiapan SDM, perencanaan, dan sistem pendukung), Proses (pemenuhan 14 komponen standar pelayanan dan deteksi 12 bentuk maladministrasi), Output (evaluasi pihak eksternal), serta dimensi Pengaduan Masyarakat yang mengukur efektivitas penyelesaian laporan dan tingkat kepercayaan publik.
Selain menguji performa pelayanan baku, Ombudsman RI juga menilai tingkat kepatuhan instansi dalam menindaklanjuti produk pengawasan riil yang telah diterbitkan sebelumnya. Hal ini mencakup Tindakan Korektif (Laporan Hasil Pemeriksaan), Saran Perbaikan (Laporan Hasil Analisis), dan/atau Saran Penyempurnaan.
Seluruh proses penilaian ini bergulir melalui lima tahapan sistematis, mulai dari persiapan, pelaksanaan penilaian, penyusunan hasil, penyerahan hasil, hingga evaluasi dan monitoring. Pada akhir proses, rekam jejak kepatuhan instansi-instansi tersebut akan dikelompokkan ke dalam lima klasifikasi Opini, yaitu Kualitas Tertinggi (skor akhir 88,00–100,00), Kualitas Tinggi (78,00–87,99), Kualitas Sedang (54,00–77,99), Kualitas Rendah (32,00–53,99), dan Kualitas Terendah (0,00–31,99).
Melalui pelaksanaan Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2026 ini, seluruh penyelenggara pelayanan publik diharapkan terus meningkatkan kualitas layanannya, memperkuat tata kelola pemerintahan, serta membangun kembali kepercayaan masyarakat melalui pelayanan publik yang profesional, responsif, dan bersih dari praktik maladministrasi.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar