periskop.id - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera mengeksekusi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai syarat mutlak kuota calon legislatif.

​Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati meminta penyelenggara pemilu bertindak cepat merespons kewajiban pemenuhan batas 30% caleg perempuan. Khoirunnisa menilai keterlambatan revisi aturan pencalonan hanya akan menghambat tahapan kepesertaan pemilu.

Advertisement

​"KPU harus lekas merevisi PKPU Pencalonan agar sejalan dengan tafsir final dari Mahkamah Konstitusi," tegasnya melalui keterangan tertulis di Jakarta pada Rabu (27/5).

​Khoirunnisa mengingatkan putusan terbaru ini secara definitif menutup celah manipulasi aturan pendaftaran caleg perempuan. Ia memandang sanksi administratif kini benar-benar mengintai partai politik pelanggar ambang batas.

​"Putusan MK ini mengembalikan semangat konstitusi dalam melindungi hak-hak politik perempuan secara proporsional," katanya.

​Menurut pandangan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi, regulasi KPU sebelumnya justru merugikan kandidat perempuan melalui sistem pembulatan ke bawah. Khoirunnisa bersyukur hakim konstitusi membatalkan pasal bermasalah tersebut.

​"Penghitungan kuota pemilu sekarang wajib menggunakan pembulatan ke atas jika menghasilkan angka desimal," jelasnya.

​Khoirunnisa memastikan ancaman sanksi diskualifikasi dari Mahkamah Konstitusi kini mengikat secara mutlak bagi seluruh peserta pemilu. Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi menganggap ketetapan ini sukses memaksa perbaikan sistem kaderisasi internal partai politik.

​"Partai politik tidak bisa lagi beralasan kesulitan mencari kader perempuan saat tahapan pendaftaran caleg," ujarnya.

​Khoirunnisa mengajak masyarakat sipil turun tangan mengawasi kinerja Komisi Pemilihan Umum dalam merevisi teknis regulasi. Ia berharap KPU bekerja transparan agar tidak mengulangi kekeliruan perumusan aturan pemilu sebelumnya.