periskop.id - Terdakwa kasus dugaan korupsi, Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel, merefleksikan proses hukum yang menjeratnya dengan penuh kepedihan. Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan ini secara terbuka mengakui bahwa keterlibatannya dalam ruang peradilan merupakan fase paling kelam sepanjang hidupnya.
“Ya, ini kan perjalanan hidup saya yang begitu luar biasa. Ini titik nadir yang paling rendah dalam hidup saya,” kata Noel di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Senin (25/5).
Saat ditanya mengenai hukuman yang pantas bagi dirinya setelah pembacaan nota pembelaan (pleidoi), Noel enggan menyoroti besaran hukuman. Ia memilih menekankan aspek pengakuan bersalah dan penyesalan mendalam yang ia rasakan.
“Tapi menurut saya ya sudahlah, apa pun tuntutan terhadap saya, itu konsekuensi politik dan hukum yang harus saya hadapi. Jadi, saya tidak melihat angka-angka kuantitasnya, tapi yang paling penting adalah penyesalan saya, pengakuan bersalah saya. Itu yang paling penting,” ujar Noel.
Lebih lanjut, Noel mengungkapkan penyesalannya karena pernah menerima amanah sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan. Jabatan singkat selama 10 bulan itu dinilainya pedih karena berujung pada masa penahanan dan tuntutan pidana berat.
“Kalau kita mau mengevaluasi, saya sebetulnya sudah menyesal sekali menjadi Wakil Menteri Ketenagakerjaan. Kenapa saya harus diberi jabatan 10 bulan, kemudian ditahan 10 bulan, belum lagi tuntutan 5 tahun? Pedih sekali saya mendapat jabatan ini,” ucap Noel.
Di sisi lain, Noel menyinggung beban jutaan buruh, pekerja media yang terkena pemutusan hubungan kerja, hingga tenaga medis dan dokter yang diperas pengusaha. Ia mengklaim dirinya sebagai satu-satunya pihak yang berani turun langsung ke tengah mereka demi memperjuangkan keadilan, sementara negara selama puluhan tahun hanya mengumbar janji tanpa tindakan nyata.
“Saat itu yang berani langsung turun ke tengah-tengah mereka ya hanya saya. Yang lainnya selama ini kan negara cuma bilang, ‘Negara hadir, negara hadir,’ tapi hanya omong kosong,” tutur Noel.
Selama menjabat, Noel mengklaim telah melakukan langkah konkret lewat jalur regulasi, salah satunya dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) dalam waktu dua minggu sejak ia hadir di kementerian. Regulasi tersebut meliputi larangan bagi pengusaha menahan ijazah serta larangan membatasi syarat pencari kerja sebatas usia 35 tahun.
Mengingat kebijakan progresif tersebut, Noel mencurigai adanya motif lain di balik kasus hukum yang menimpanya, termasuk kemungkinan serangan balik dari pihak pengusaha.
“Dengan hadirnya saya kemarin, saya tidak tahu apakah ini bagian dari serangan pengusaha terhadap diri saya atau apa. Tapi biarlah, biarkan nanti ini menjadi pelajaran untuk saya. Hati-hati bernegara,” ungkap Noel.
Diketahui, Noel dituntut lima tahun penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap dan gratifikasi senilai miliaran rupiah serta satu unit motor mewah selama menjabat di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar