Periskop.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan belum akan mengambil alih penanganan kasus hukum yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. KPK menilai desakan pengambilalihan perkara dari Kejaksaan Agung masih terlalu cepat dilakukan.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyatakan bahwa proses hukum terhadap eks pejabat teras Korps Adhyaksa tersebut saat ini masih berjalan di internal Kejaksaan Agung.

"Ya, saya kira terlalu dini ya," kata Setyo di Gedung DPR, Selasa (14/7).

Setyo meminta semua pihak menghormati jalannya proses hukum yang sedang berlangsung di Kejaksaan Agung. Terlebih, penanganan kasus di kejaksaan baru memasuki tahap awal penyidikan.

"Kan masih berproses di Kejaksaan Agung, prosesnya sementara berjalan, koordinasi banyak lagi yang dilakukan, masalah pendalaman barang bukti, pendalaman dokumen, dan lain-lain. Baru proses awal. Jadi, menurut saya ya silakan berproses dululah," jelasnya.

Meski menyerahkan penanganan perkara kepada institusi asal Febrie, Setyo mengungkapkan bahwa komunikasi tingkat tinggi di antara kedua lembaga penegak hukum tersebut sudah mulai dibangun. Ia mengaku telah membahas persoalan ini secara langsung dengan Jaksa Agung.

Langkah ini dinilai sebagai bentuk keseriusan Kejaksaan Agung dalam mengusut tuntas kasus yang melibatkan mantan anak buahnya tersebut.

"Sedikit banyak sudah ada pembahasan dari beberapa waktu yang lalu. Artinya itu menunjukkan keseriusan Kejaksaan Agung untuk menindaklanjuti penanganan ini," ujar Setyo.

Saat dikonfirmasi mengenai kepastian komunikasi resmi antar-lembaga, Setyo membenarkan hal tersebut.

"Iya, sudah mulai jalan," tegasnya.

Namun, ketika ditanya mengenai skenario pengambilalihan perkara apabila penyidikan di Kejaksaan Agung mandek di tengah jalan, Setyo enggan berspekulasi lebih jauh.

"Ya, jangan andai-andaikan dululah. Lihat saja prosesnya," ucapnya.

Setyo menjelaskan bahwa alih-alih melakukan intervensi langsung berupa pengambilalihan kasus, KPK akan mengoptimalkan fungsi pengawasan hukum (supervisi). Hal ini didasarkan pada mandat undang-undang yang memberikan wewenang kepada KPK untuk mengawal kasus-kasus korupsi yang ditangani penegak hukum lain.

"Kalau supervisi kan memang sudah ada ketentuan. Ada Pasal 6 yang mengatur tentang kewenangan, koordinasi, dan supervisi. Nah, nanti sambil kita tindak lanjuti, meskipun secara permintaan secara lisan sudah disampaikan, nanti kan pasti ada permintaan juga secara tertulis dan akan dibahas sesuai dengan SOP yang ada di KPK. Pimpinan menentukan untuk proses selanjutnya," ungkap Setyo.

Setyo kembali menegaskan bahwa keterlibatan KPK dalam penanganan perkara mantan Jampidsus ini murni dalam koridor pengawasan eksternal, bukan ikut campur dalam tim penyidik kejaksaan.

"Melakukan supervisi. Itu kewenangan," tutur Setyo.

Diketahui, Kakortas Tipidkor Polri resmi melimpahkan penanganan penyidikan kasus mantan Jampidsus Febrie Adriansyah ke Kejaksaan Agung pada Sabtu sore (11/7/2026). Langkah formil penyerahan tiga berkas perkara ini diambil sebagai bentuk sinergi untuk menjawab desakan publik yang menanti kepastian hukum. Pendelegasian kasus dari Korps Bhayangkara tersebut diterima langsung oleh Plt. Jampidsus Rudi Margono di Gedung Kejaksaan Agung.

Sementara itu, Kakortas Tipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto menyebut pelimpahan ini bertujuan untuk menyatukan persepsi hukum antardua lembaga. Meski kini ditangani oleh Jaksa Khusus, koordinasi ketat antara Polri dan Kejaksaan Agung dipastikan akan tetap berjalan.