Periskop.id - Serikat Mahasiswa Universitas Gadjah Mada (Sema UGM) mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (14/7). Kedatangan wadah kemahasiswaan hasil transformasi BEM UGM ini bertujuan mendesak KPK mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah (FA).
Ketua Umum Sema UGM, Mesa, mengungkapkan aksi ini didasari keprihatinan mendalam atas kondisi pemberantasan korupsi dan rusaknya supremasi hukum.
"Kita lihat, aparat penegak hukum mana lagi yang bisa dipercaya? Kami melihat dengan mata kepala sendiri bagaimana makan siang peserta didik dikorupsi oleh Polri, jabatan sipil dirampas oleh TNI, dan sekarang jaksa juga berkomplot dengan para bajingan itu semua," kata Mesa di Gedung KPK, Selasa (14/7).
Mesa menyoroti kebuntuan demokrasi akibat adanya kompromi gelap di balik layar, termasuk dalam sengkarut penanganan kasus hukum Febrie. Ia menegaskan mahasiswa dan masyarakat harus bersatu mengawal keadilan menggunakan kekuatan suara.
"Apakah kita bisa menjunjung atau mengawal, atau bahkan menuntut keadilan dalam kasus Febrie ketika misalnya deal-dealan terjadi, golden handshake terjadi di belakang layar? Dialog tidak lagi bisa dilakukan di negeri ini, karena pada akhirnya dialog hanya menjadi kosmetik di negeri hukum yang penuh dengan kerapuhan dan tipu daya," tegasnya.
Pada kesempatan sama, Kepala Divisi Kajian Departemen Aksi Sema UGM, Putra, mengurai sejumlah kejanggalan hukum dalam penanganan kasus Febrie Adriansyah oleh pihak kepolisian dan kejaksaan. Ia menilai proses pelimpahan dari Polri ke Kejagung bermasalah secara hukum acara.
"Pelimpahan dari Polri kepada Kejaksaan yang sebenarnya menurut Prof. Mahfud, bukanlah pelimpahan. Yang terjadi mungkin sekadar pengalihan," tuturnya.
"Karena apa? Karena ini dari proses penyidikan di Polri, akhirnya juga ke penyidikan di Kejaksaan. Sebenarnya kan ini bermasalah. Padahal seharusnya pelimpahan itu terjadi ketika di Kejaksaan sudah ada P21 yang artinya berkas ini sudah selesai," lanjutnya.
Putra menambahkan, kejanggalan fatal lainnya adalah penetapan tersangka terhadap Febrie yang dinilai menabrak aturan hukum formil. Merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21 Tahun 2014, seseorang yang ditetapkan sebagai tersangka seharusnya diperiksa terlebih dahulu.
Kondisi tersebut dikhawatirkan akan menjadi celah hukum bagi kubu Febrie untuk mematahkan status tersangkanya lewat gugatan praperadilan.
Sema UGM menilai, meskipun KPK telah dilemahkan secara struktural sejak revisi undang-undang pada 2019, lembaga antirasuah tersebut masih memiliki esensi dan legitimasi kuat untuk mengusut tuntas kasus ini secara profesional.
Berdasarkan landasan tersebut, mereka mendesak KPK menerapkan kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK guna mengambil alih penanganan perkara Febrie.
"Di Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, Pasal 10A, sebenarnya KPK lah yang berwenang. Perkara FA ini seharusnya dilimpahkan dari pihak kepolisian kepada KPK. Jadi memang tuntutan kami adalah mendesak supaya perkara ini segera dilimpahkan kepada KPK karena KPK adalah lembaga negara yang berwenang untuk mengurusi pemberantasan korupsi," ungkap Putra.
Diketahui, Kakortas Tipidkor Polri resmi melimpahkan penanganan penyidikan kasus mantan Jampidsus Febrie Adriansyah ke Kejaksaan Agung pada Sabtu sore (11/7/2026). Langkah formil penyerahan tiga berkas perkara ini diambil sebagai bentuk sinergi untuk menjawab desakan publik yang menanti kepastian hukum. Pendelegasian kasus dari Korps Bhayangkara tersebut diterima langsung oleh Plt. Jampidsus Rudi Margono di Gedung Kejaksaan Agung.
Sementara itu, Kakortas Tipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto menyebut pelimpahan ini bertujuan untuk menyatukan persepsi hukum antardua lembaga. Meski kini ditangani oleh Jaksa Khusus, koordinasi ketat antara Polri dan Kejaksaan Agung dipastikan akan tetap berjalan.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar